Selasa 19 Jun 2018 20:13 WIB

Kementerian PUPR Tunda Kenaikan Tarif Tol JORR

Penundaan berlaku hingga sosialisasi ke masyarakat dinilai telah memadai.

Red: Friska Yolanda
 Kendaraan melintas dibawah pembangunan tol JORR Tanjung Priok-Cilincing, Jakarta, Ahad (9/10).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Kendaraan melintas dibawah pembangunan tol JORR Tanjung Priok-Cilincing, Jakarta, Ahad (9/10).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda integrasi tarif tol Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR). Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait melakukan sosialisasi secara lebih intensif kepada masyarakat.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, integrasi sistem transaksi ini semula akan diberlakukan besok Rabu (20/6) pukul 00.00 WIB. "Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan layanan di Jalan Tol JORR sehingga dapat memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang menjadi persyaratan dalam pengoperasian jalan tol.," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (19/6).

Kualitas layanan jalan tol melalui integrasi sistem ini adalah meningkatnya efisiensi waktu tempuh karena transaksi hanya dilakukan satu kali. Sebelumnya, pengguna ruas tol JORR melakukan dua sampai tiga kali transaksi untuk perjalanan lintas-seksi/ruas. Mengingat tol JORR dikelola oleh Operator (BUJT) yang berbeda-beda, sehingga masing-masing ruas tol memiliki gerbang pembayaran.

Dengan adanya integrasi sistem transaksi, maka lima gerbang tol akan dihilangkan yaitu GT Meruya Utama, GT Meruya Utama 1, GT Semper Utama, GT Rorotan, dan GT Pondok Ranji sayap arah Bintaro. Hilangnya lima gerbang tol ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan di tengah ruas tol. 

"Transaksi hanya akan dilakukan satu kali pada gerbang tol masuk (on-ramp payment)," lanjutnya. 

Kedua, integrasi sistem akan menurunkan tarif tol JORR untuk kendaraan angkutan logistik golongan II, III, IV dan V sehingga dapat mendukung pembentukan sistem logistik nasional yang lebih efisien dan kompetitif. 

Penyesuaian tarif tol diharapkan dapat menjawab kebutuhan pelaku logistik dan mendorong truk/kontainer untuk memanfaatkan jalan tol sehingga akan mengurangi beban jalan arteri. Dengan demikian, jalan arteri akan senantiasa dalam kondisi mantap. 

Melalui penyederhanaan sistem transaksi, akan berlaku sistem terbuka dengan pemberlakuan tarif tunggal. Pengguna tol sesuai golongan kendaraannya akan membayar besaran tarif tol yang sama tanpa memperhitungkan jauh dekatnya jarak tempuh.

Tarif baru akan berlaku untuk empat ruas dan sembilan seksi tol JORR dengan panjang keseluruhan 76,43 km. Yaitu, Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), dan Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini). Selain itu juga Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami. Penundaan ini berlaku hingga sosialisasi kepada masyarakat dinilai memadai oleh Kementerian PUPR.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement