EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita membantah adanya rencana pemerintah menghapus Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ia menegaskan, pemerintah sama sekali tidak berniat untuk menghilangkan fungsi dan wewenang KPPU. "Tidak lah," ujarnya singkat, ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (25/6).
Isu mengenai rencana penghapusan KPPU bermula dari Daftar Investarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-undang (UU) No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diajukan oleh Menteri Perdagangan.
Pada poin 19, definisi tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dihapus dan diganti dengan nomenklatur lembaga pemerintah yang mengawasi persaingan tidak sehat.
Enggartiasto menjelaskan, dengan perubahan nomenklatur tersebut, maka nantinya lembaga yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan persaingan usaha bertanggung jawab langsung pada Presiden. "(Karena) dia di bawah langsung Presiden," ucap Mendag.
KPPU baru saja mengalami pergantian komisioner pada akhir April lalu. Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 81/P Tahun 2018, Presiden Jokowi menyetujui sembilan nama yang diluluskan DPR RI dalam uji tes kelayakan sebelumnya.
Baca juga, KPPU akan Perluas Pengawasan ke Ekonomi Digital.
Untuk pertama kalinya, Presiden juga melantik langsung sembilan komisioner KPPU. Mereka yakni Afif Hasbullah, Chandra Setiawan, Dinnie Melanie, Guntur Syahputra Saragih, Kodrat Wibowo, Kurnia Toha, Ukay Karyadi, Yudi Hidayat dan Harry Agustanto.
Usai pelantikan, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dinnie Melanie menyampaikan lembaganya akan memperluas pengawasan ke sektor ekonomi digital seiring dengan perkembangan ekonomi saat ini.
"Jadi KPPU pasti harus ambil posisi di situ. Tidak hanya persaingan digital, tapi persaingan internasional juga," kata Dinnie usai pelantikan komisioner KPPU di Istana Negara, Jakarta, Rabu (2/5).
Kendati demikian, menurut Dinnie, KPPU masih perlu membahas lebih lanjut terkait pengawasan terhadap ekonomi digital. Ia menuturkan, ekonomi digital merupakan hal yang baru dan jenis-jenis pelanggarannya pun berbeda dengan pelanggaran persaingan usaha konvensional.
Karena itu, menurut dia, diperlukan adanya terobosan formulasi untuk mengatur pengawasan ekonomi digital. Sedangkan, terkait regulasi untuk mengatur ekonomi digital, Dinnie menyebut masih memerlukan kajian.