EKBIS.CO, SURABAYA -- PT Bank Pembanguan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) mengajukan diri ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk menjadi lembaga resmi penyalur kredit usaha rakyat (KUR). Nilai KUR yang diajukan Bank Jatim mencapai Rp 200 miliar.
"Kami masih mengajukan, dan tetap menunggu persetujuan dari pemerintah pusat khususnya Kementerian Koperasi dan UKM, sebab menjadi lembaga penyalur KUR sesuai dengan visi misi kami, yakni mendukung ekonomi daerah, khususnya Jawa Timur," kata Direktur Utama Bank Jatim Soeroso di Surabaya, Selasa (26/6).
Soeroso dalam acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Jatim di Surabaya mengaku telah beberapa kali diundang Kementerian Koperasi dan UKM untuk membahas terkait persoalan itu, sehingga diharapkan bisa segera menjadi lembaga penyalur KUR.
Dikatakannya, Bank Jatim juga telah memiliki mitigasi risiko pembiayaan dalam penyaluran KUR nanti, yakni dengan mengkaver sejumlah pengusaha atau pelaku UMKM yang berpengalaman dan sudah berjalan baik.
Direktur Keuangan PT Bank Jatim Tbk, Ferdian Timur Satyagraha mengatakan jika proses pengajuan tersebut disetujui, maka Bank Jatim bisa menjadi lembaga resmi penyalur KUR pada 2019. "Kalau pengajuan itu diterima, nanti pada 2019 Bank Jatim bisa menjadi salah satu lembaga resmi penyalur KUR 2019 dari beberapa lembaga yang sama mengajukan ke Kementerian Koperasi dan UKM," katanya.
Sebelumnya, jumlah penyalur KUR pada 2017 bertambah menjadi 38 bank/lembaga keuangan bukan bank (LKBB) termasuk salah satunya koperasi, dari sebelumnya sebanyak 33 bank. Total lembaga penyalur resmi itu, tiga di antaranya adalah bank BUMN, masing-masing PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.