EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai, kepatuhan pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) bisa meningkat pesat dengan dukungan kebijakan pemerintah. Ia menyebut, kepatuhan pajak pelaku UMKM masih sangat minim.
Dari 60 juta unit UMKM di Indonesia, baru sekitar 2,5 persen atau sebanyak 1,5 juta Wajib Pajak (WP) yang melaporkan pajaknya pada 2017. "Ini akan bertambah dua hingga tiga kali lipat kalau kebijakan pemerintah pro UMKM. Potensi yang masih sangat besar itu harus dibarengi kebijakan yang berpihak ke UMKM," kata Sarman dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (27/6).
Sebelumnya, pemerintah telah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Penurunan tarif tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan itu merupakan pengganti PP nomor 46 tahun 2013.
Meski begitu, Sarman menilai, dukungan yang dibutuhkan tidak hanya soal pajak. Tapi juga dukungan kebijakan lain seperti kemudahan akses permodalan, pendampingan berusaha, hingga pemasaran.
Terkait permodalan, ia menyebut, saat ini UMKM terutama kalangan pengusaha mikro dan kecil masih sulit mendapatkan akses modal dari bank. Karena hal itu, UMKM justru bergantung pada rentenir yang memberikan pinjaman dengan modal tinggi.
"Saya setuju sosialisasi harus besar tapi saya harap juga dengan adanya PP ini UMKM tidak dilepas begitu saja tapi harus ada pembinaan," kata Sarman.