Kamis 28 Jun 2018 05:20 WIB

Penurunan Pajak UMKM Diharapkan Dapat Memacu Kompetisi Usaha

Keputusan Jokowi dinilai diambil setelah mendengar keluhan pengusaha.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo (kanan) berdialog dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ketika melakukan sosialisasi kebijakan pajak penghasilan (PPh) final di Sanur, Bali, Sabtu (23/6).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (kanan) berdialog dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ketika melakukan sosialisasi kebijakan pajak penghasilan (PPh) final di Sanur, Bali, Sabtu (23/6).

EKBIS.CO, Jakarta -- Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), Braman Setyo menyambut gembira kebijakan penurunan PPh final UMKM menjadi 0,5 persen oleh pemerintah. Braman mengatakan keputusan tersebut sebagai buah dari perjuangan selama dua tahun terakhir.

“Ini perjuangan, karena memang sudah lama dua tahun lalu kita ketemu dengan Bapak Presiden dijanjikan bahwa biar ada gerak ekonomi supaya UKM lebih kondusif lagi. Tentu ini harus diturunkan menjadi 0,5 persen,” kata Braman, melalui keterangan tertulis, Rabu (27/6).

Menurut Braman, keputusan menurunkan pajak UMKM itu juga diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan keluhan dari berbagai pelaku usaha tanah air. Harapannya melalui kebijakan tersebut dapat memicu kompetisi bisnis UMKM lebih bergairah, terutama di sektor usaha produktif sekaligus mempercepat UMKM naik kelas.

“Harapan kami, para pelaku UKM dengan momentum penurunan pajak ini akan lebih bergairah lagi bisnis yang dilakukan oleh pelaku UKM yang bergerak di sektor produktif,” kata dia.

Di samping itu, dengan penurunan pajak UMKM menjadi 0,5 persen ini diharapkan pula pertumbuhan UMKM di Indonesia akan lebih berkembang dan bisa memberikan kekuatan untuk bisa berdaya saing dengan gempuran produk dari luar. Selain itu, diharapkan pula dapat mendorong mitra LPDB-KUMKM meningkatkan akses pembiayaan dana bergulir.

Baca juga, Revisi PPH UMKM, Pemerintah Berpotensi Hilang Rp 1,5 Triliun.

Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan potensi penerimaan pajak dari Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan berkurang hingga Rp 1,5 triliun pada 2018. Hal ini imbas diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.

"Dampaknya ke ekonomi dalam jangka pendek penerimaan akan berkurang Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun di 2018," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, kemarin.

 

Penurunan tersebut disebabkan adanya pengurangan tarif PPh Final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Kendati demikian, menurut Robert, dampak penurunan itu hanya sementara. Ia meyakini, dalam jangka menengah panjang, kebijakan itu dapat berdampak positif pada perekonomian.

“Dengan LPDB saya kira minat UMKM akan lebih bersemangat untuk mendapatkan dana bergulir dengan bunga super murah 4,5 persen untuk program nawacita (usaha produktif),” lanjut Braman.

Presiden Jokowi resmi meluncurkan penurunan PPh final UMKM yang semula 1 persen menjadi 0,5 persen. Penurunan pajak ini dilakukan setelah melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto Tertentu.

Presiden Jokowi menegaskan tujuan penurunan pajak UMKM adalah untuk meringankan biaya agar pelaku usaha UMKM tumbuh. Pelaku usaha mikro meloncat jadi usaha kecil,  usaha kecil naik jadi usaha menengah dan usaha menengah naik jadi usaha besar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement