Sabtu 02 Jun 2018 13:19 WIB

Integrasi PGN-Pertagas Restrukturisasi Internal Biasa

Lebih baik mekanisme integrasinya dilakukan dengan cara merger melalui share swap

Red: Budi Raharjo
Kementerian BUMN (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kementerian BUMN (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Proses integrasi PT Pertamina Gas (Pertagas) ke dalam PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dinilai sebagai restrukturisasi internal biasa. Sehingga integrasi itu tidak termasuk transaksi akuisisi berdasarkan mekanisme pasar.

Analis Investa Sarana Mandiri, Hans Kwee saat dihubungi di Jakarta, menilai integrasi Pertagas ke PGN masuk dalam kategori restrukturisasi internal sehingga seharusnya dilakukan seefisien mungkin dan tidak melibatkan uang dalam jumlah banyak.

Tahap penggabungan PT Pertagas ke PT PGN Tbk dijadwalkan tuntas Agustus tahun ini oleh Kementerian BUMN.

Hans melanjutkan, tujuan awal proses integrasi itu adalah untuk membentuk holding yang kuat. "Jadi seharusnya prosesnya tidak mengeluarkan uang karena ini akuisisi internal," kata Hans.

Ia mengaku tidak bisa menghitung berapa harga saham Pertagas berdasarkan nilai buku yang ideal untuk ditebus PGN karena Pertagas bukan perusahaan publik. Karena itu, proses akuisi ini sebaiknya tidak menggunakan mekanisme pasar.

Hans menyebutkan akuisisi dengan mekanisme pasar akan mengeluarkan biaya besar. Proses akuisisi dengan mekanisme pasar juga menimbulkan kewajiban perpajakan yang harus ditanggung oleh Pertamina, PGN, dan Pertagas. Sehingga transaksi tersebut sebaiknya dihindari.

"Menurut saya lebih baik mekanisme integrasinya dilakukan dengan cara merger melalui share swap. Pertamina menyerahkan sahamnya di Pertagas sebagai milik pemerintah, lalu selanjutnya pemerintah menginbreng saham tersebut sebagai modal PGN," katanya.

Proses tersebut menurut Hans tidak akan memakan waktu lama seperti yang dikhawatirkan pemerintah selama ini. Selain itu yang lebih penting lagi, tidak perlu ada banyak uang yang dikeluarkan untuk menyelesaikannya. "Ibaratnya pemerintah hanya mengeluarkan dari kantong kiri dan masuk lagi ke kantong kanan," kata Hans

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement