EKBIS.CO, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bersyukur Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan syarat uang muka (Down Payment/DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan membebaskan perbankan menentukan besaran nilai kredit Loan to Value (LTV).
Anies senang kebijakan yang sudah terlebih dahulu ia terapkan diikuti oleh pemerintah pusat. "Kami bersyukur bahwa apa yang menjadi inisiasi Pemprov Jakarta sekarang juga dilaksanakan di level nasional," kata Anies di SMK Negeri 26 Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (30/6).
Anies berpendapat kebijakan itu telah menimbulkan perubahan nyata di tengah masyarakat. Konsumen, kata Anies, pada umumnya mampu membiayai angsuran bulanan, namun kesulitan membayar uang muka ketika membeli rumah. Oleh sebab itu, dengan kebijakan tersebut, mereka dimudahkan dalam membayar uang muka.
Menurut Anies, selama ini keringanan uang muka diberikan pada sektor yang kurang tepat. Sistem ini telah diterapkan dalam kredit kendaraan bermotor. Hasilnya, jumlah motor terus bertambah. Di kota-kota besar, hal ini menyebabkan dampak negatif berupa kemacetan dan penurunan kualitas udara. "Kenapa? Karena dimudahkan dalam pemberian uang muka," kata dia.
Keringanan itu seharusnya diberikan untuk sektor perumahan. Anies mengatakan rumah merupakan kebutuhan pokok selain makanan dan pakaian. Ia mengapresiasi upaya Bank Indonesia (BI) mengadopsi kebijakan tersebut. "Jakarta mulai dan sekarang nasional mengadopsi. Kita apresiasi," ujar Anie yang mengenal kebijakan DP nol persen.
Baca juga, BI Longgarkan Syarat Uang Muka KPR.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah menaikkan suku bunga sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen. Kenaikan itu dibutuhkan untuk menahan laju pelemahan rupiah yang sudah menembus level Rp 14.400 per dolar AS.
Kenaikan suku bunga dikhawatirkan mendorong peningkatan biaya kredit perumahan yang dapat memberatkan konsumen dan bisa memberikan efek negatif ke bank. Sebagai kompensasi, Bank Indonesia melonggarkan syarat uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dengan membebaskan perbankan untuk memberikan besaran maksimum nilai kredit (Loan To Value/LTV) pembelian rumah pertama.
Dengan demikian, perbankan tidak terikat aturan pemberian besaran uang muka oleh nasabah. Perbankan bisa mensyaratkan pembayaran uang muka, termasuk kemungkinan uang muka nol persen, tergantung hasil penilaian manajemen risiko bank.
"Kita berikan pelonggaran aturan first time buyer, bukan DP nol persen. Kita serahkan ke manajemen bank," ujar Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (29/6).
Sebelum revisi peraturan LTV ini, BI mengatur besaran LTV atau kredit pembelian rumah tahap pertama yang luasnya di atas 70 meter persegi, adalah 85 persen dari total harga rumah.
.