EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mengeluarkan surat pernyataan efektif atas rencana Penawaran Umum Terbatas IV (rights issue) Bank Bukopin pada 29 Juni 2018. Dengan diperolehnya pernyataan efektif dari OJK, Bank Bukopin saat ini mulai melakukan Penawaran Umum IV kepada para pemegang saham Perseroan.
Bank Bukopin akan melakukan penawaran atas sebanyak-banyaknya 2,73 miliar saham Kelas B dengan nilai nominal Rp 100 per saham yang akan ditawarkan melalui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk Eko Rachmansyah Gindo mengatakan setelah proses rights issue, rasio kecukupan modal Bank Bukopin akan meningkat.
"Kami bersyukur proses rights issue Bank Bukopin secara umum berjalan sesuai rencana," ujarnya di Jakarta, Senin (2/7).
Rights issue merupakan salah satu aksi korporasi yang telah direncanakan perseroan untuk direalisasikan pada tahun ini. Dia mengatakan melalui serangkaian aksi korporasi, di antaranya rights issue, revaluasi aset dan divestasi, Bank Bukopin menargetkan rasio kecukupan modal perseroan dapat kembali tumbuh hingga mencapai 14 persen.
Dalam proses penawaran terbatas IV ini, pemegang saham yang mendapatkan HMETD adalah yang tercatat memiliki saham Bank Bukopin hingga 11 Juli 2018. Kemudian periode perdagangan saham dilakukan mulai tanggal 13 Juli 2018 s/d 25 Juli 2018 dan selanjutnya penjatahan dilakukan pada tanggal 27 Juli 2018.
Pembeli siaga
Terkait dengan proses rights issue tersebut, setelah dilakukan proses due diligence, telah disepakati bahwa KB Kookmin Bank akan menjadi pembeli siaga (standby buyer) saham Bank Bukopin yang ditawarkan tersebut. "Sebagai Pembeli Siaga, KB Kookmin Bank berkomitmen untuk membeli sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham saat ini, sebanyak-banyaknya sebesar 2,56 miliar saham pada harga penawaran Rp 570 per saham," ujar Direktur Keuangan dan Perencanaan Bank Bukopin M Rachmat Kaimuddin.
Sementara PT Bosowa Corporindo sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan telah menyatakan tidak akan melaksanakan haknya dalam Penawaran Terbatas IV ini. Jika seluruh HMETD dilaksanakan, pemegang saham yang tidak menggunakan haknya akan terdilusi kepemilikan sahamnya sebesar 23,08 persen dari sebelumnya.
Per 31 Maret 2018, saham Bank Bukopin dimiliki oleh Bosowa Corporindo sebanyak 30 persen, Koperasi Pegawai Bulog Seluruh Indonesia (Kopelindo) sebanyak 18,09 persen, Negara RI 11,43 persen dan selebihnya sebanyak 40,48 persen dikuasai oleh masyarakat.
Bank Bukopin yang didirikan 10 Juli 1970 adalah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 2006 dengan kode emiten BBKP. Bank Bukopin merupakan bank yang fokus pada segmen ritel, yang terdiri dari segmen Mikro, UKM, dan Konsumer serta didukung oleh segmen Komersial.