Senin 02 Jul 2018 19:06 WIB

Aturan LTV tak Berlaku untuk Program Pemerintah

Program pemerintah dinilai sudah memiliki banyak rambu.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Teguh Firmansyah
Bank Indonesia
Foto: Republika/Prayogi
Bank Indonesia

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan kebijakan  pelonggaran Loan to Value (LTV) baru. Kebijakan uang muka Kredit Perumahan Rakyat (KPR) itu akan berlaku mulai Agustus mendatang. Hanya saja sejak awal penerbitan ketentuan tersebut, BI telah mengecualikan program perumahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Karena kalau pemerintah pasti lebih berhati-hati dan program pemerintah lebih banyak untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," ujar Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta di Jakarta, Senin, (2/7).

Lebih lanjut, kata dia, program perumahan pemerintah sudah memiliki lebih banyak rambu-rambu. Maka untuk mendukungnya, BI menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah sepanjang peraturan jelas dan sudah kerja sama dengan bank, developer, dan lainnya.  "Jadi sudah ada kerja sama. Apakah bank mau tanpa uang muka atau tidak," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah khususnya Pemda DKI Jakarta telah meluncurkan program perumahan yang bertujuan memenuhi kebutuhan tempat tinggal MBR.

Dalam aturan baru BI, membebaskan LTV untuk pembelian rumah pertama. Hanya, untuk pembelian rumah kedua dan ketiga tetap ditentukan uang mukanya (Down Payment/DP) sebesar 10 sampai 20 persen. Kecuali bagi tipe rumah berukuran 21 meter persegi.

Bank sentral pun memberi pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan lewat mekanisme inden. Pelonggaran tersebut bisa dimanfaatkan hingga maksimal lima fasilutas kredit tanpa melihat aturan. 

Baca juga,  BI Longgarkan Syarat Uang Muka KPR.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan semakin banyak perbankan yang bisa berpartisipasi dalam program uang muka atau down payment (DP) nol rupiah untuk pembelian rumah setelah kebijakan Bank Indonesia yang baru.

"Sekarang perbankan diberikan kemudahan untuk mengatur sendiri peraturan - peraturan baik DP-nya sendiri, maupun Loan to Value (LTV). Ini dampaknya kepada kota adalah semakin banyak perbankan yang bisa berpartisipasi di rumah DP nol rupiah," kata Sandiaga di Kantor DPRD Jakarta Pusat, Senin (2/7).

Ia mengklaim beberapa bank lain sebelum relaksasi tersebut sudah menyatakan minat berpartisipasi. Dengan adanya kebijakan BI tersebut diharapkan semakin banyak swasta yang bisa berpartisipasi.

"Jadi Alhamdulillah inisiatif yang DKI lakukan sampaikan dapat tanggapan positif dari BI yang sudah mengeluarkan peraturan yang merelaksasi. Salah satu yang jadi kendala masyarakat untuk dapat akses perumahan adalah DPnya," kata Sandiaga.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement