EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengaku akan mengupayakan harga jual gas yang sesuai untuk konsumen setelah berhasil mengakuisisi PT Pertagas dalam rangkaian proses pembentukan holding BUMN migas.
"Kami upayakan sesuai Peraturan Menteri ESDM yang baru bagaimana pemerintah bisa menepati janjinya agar gas untuk konsumen di harga yang paling optimal," kata Direktur Utama PGN Jobi Triananda dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/7).
Jobi menjelaskan perseroan akan berupaya menerapkan harga gas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Migas. Kendati demikian, ia mengaku belum bisa menjanjikan besaran pengurangan harga gas setelah adanya integrasi.
Menurut dia, perseroan masih akan melihat faktor pendukung yang paling optimal bagi badan usaha dan kepentingan pemerintah."Tapi hari ini kita belum bisa janji seberapa besar ada pengurangan harga. Kami masih lihat apa yang paling optimal buat badan usaha dan kepentingan pemerintah," ujarnya.
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melakukan integrasi PT Pertamina Gas (Pertagas) yang merupakan anak usaha PT Pertamina, melalui proses pengambilalihan saham Pertagas yang dimiliki Pertamina, dengan total nilai nominal sebesar Rp 16,6 triliun atau setara dengan 51 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam Pertagas.
Proses pengambilalihan saham Pertagas oleh PGN ini telah dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) pada tanggal 29 Juni 2018. Nilai transaksi tersebut merupakan harga pembelian untuk 2.591.099 lembar saham yang dimiliki oleh Pertamina dalam Pertagas, di mana PT Perta Arun Gas, PT Perta Daya Gas, PT Perta Samtan Gas, dan PT Perta Kalimantan Gas sudah dikeluarkan dari buku Pertagas, sehingga hanya terdapat PT Pertagas Niaga sebagai anak usaha di dalam buku Pertagas. Integrasi Pertagas ke dalam PGN merupakan rangkaian proses dari pembentukan holding BUMN migas.
Baca juga: PGN Rogoh Kocek Perseroan Bayar Akuisisi Pertagas