EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berencana meningkatkan pagu anggaran dana desa dalam APBN 2019. Hal itu guna meningkatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, dan memajukan perekonomian desa.
"Arah kebijakan yang pertama adalah meningkatkan pagu anggaran dana desa," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam rapat bersama anggota Badan Anggaran DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta pada Rabu (4/7).
Saat ini, alokasi anggaran dana desa di APBN 2018 adalah sebesar Rp 60 triliun. Ketika ditanya awak media, Astera belum mau merinci soal rencana kenaikan anggaran tersebut.
Baca juga, Penyerapan Dana Desa Hingga Mei 2018 Rp 20,66 Triliun
"Ini masih tahap awal. Jadi, sabar saja," kata Astera.
Selain terkait pagu anggaran, ia akan menyempurnakan pengalokasian dana desa untuk masing-masing desa dengan tetap menjaga aspek pemerataan dan keadilan. Kemudian, optimalisasi pemanfaatan dana desa pada beberapa kegiatan prioritas desa, melanjutkan skema padat karya tunai dalam pembangunan infrastruktur atau sarana fisik, meningkatkan porsi pemanfaatan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat, dan meningkatkan perekonomian desa melalui optimalisasi BUMDes.
"Selanjutnya, kita ingin meningkatkan akuntabilitas pendanaan dana desa melalu kebijakan penyaluran, sinergi pengembangan desa melalui kelola kemitraan, dan penguatan atas monitoring dan evaluasi kapasitas SDM," kata Astera.