Jumat 06 Jul 2018 05:05 WIB

Asosiasi: Gas Industri Nasional Tumbuh 300 Persen

Saat ini pemenuhan gas industri sudah merata di berbagai wilayah Indonesia

Red: Nidia Zuraya
Pabrik pupuk. Industri pupuk salah satu industri pengguna gas bumi. ilustrasi
Pabrik pupuk. Industri pupuk salah satu industri pengguna gas bumi. ilustrasi

EKBIS.CO, SURABAYA -- Ketua Umum Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII) Arief Harsono mengatakan gas industri dalam kurun tujuh tahun terakhir tumbuh cukup bagus. Pertumbuhanya mencapai 300 persen yang didorong oleh pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kami mencatat kurun tahun 2011-2018 ada peningkatan hampir 300 persen untuk gas Industri, dari kebutuhan semula 900 juta N/M3, kini mencapai 2,4 miliar N/M3," kata Arief, di Surabaya, Kamis (5/7).

Arief ditemui sebelum acara Kongres ke X AGII di Apartemen Samator Surabaya mengatakan, pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5-6 persen setiap tahunnya mendorong tingginya pertumbuhan gas industri nasional. Bahkan, kata dia, saat ini pemenuhan gas industri juga sudah merata di berbagai wilayah Indonesia termasuk di Papua.

Namun demikian, pihaknya mengaku keberadaan pabrik belum bisa terpenuhi di 34 provinsi dan saat ini masih tercatat hanya ada di 29 provinsi Tanah Air. "Untuk pemenuhan gas industri di Papua atau NTT, kami masih mengirimkan melalui kapal. Dan kami target 2019 semua provinsi sudah ada pabrik gas industri untuk menjawab kebutuhan nasional," kataya.

Ia menjelaskan, keberadaan gas industri dengan gas alam sangat berbeda, gas industri biasanya untuk memenuhi sektor industri, seperti pemenuhan oksigen untuk rumah sakit dan pemenuhan nitrogen cair untuk industri ikan. Arief berharap, ke depan dengan terus tumbuhnya ekonomi nasional kebutuhan gas industri akan semakin naik, dan diperkirakan tahun depan akan meningkat kembali 10 persen.

Sementara dalam kongresnya, AGII menyoroti kurang sinkronnya kebijakan pemerintah pusat dan daerah, sehingga menyulitkan investasi gas industri di berbagai daerah. "Contohnya izin HO (gangguan) yang sudah dihapus oleh pemetintah pusat, tapi itu masih ada dan diminta diperpanjang oleh beberapa daerah, bahkan kami pernah membayar denda terkait izin tersebut," katanya.

Selain itu, dalam kongres juga disepakati pembuatan standar botol atau kemasan gas industri yang dijual ke konsumen, melalui kerja sama kementerian tenaga kerja dengan mengutamakan unsur keamanan tenaga kerja.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement