Senin 09 Jul 2018 15:12 WIB

Menko Darmin Resmikan Sistem Pelayanan OSS

Investor maupun masyarakat dapat mengurus perizinan secara daring.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meresmikan penerapan Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Dengan hadirnya OSS, investor maupun masyarakat dapat mengurus perizinan secara daring.

“OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP nomor 24 tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian,” kata Darmin dalam peluncuran OSS di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin (9/7).

Menurut Darmin, masih terdapat persoalan kendati pemerintah telah menerbitkan 15 paket kebijakan untuk menyederhanakan perizinan berusaha. Hal ini mendorong terbitnya Peraturan Presiden nomor 91 tahun 2017 yang memerintahkan untuk menyederhanakan perizinan baik di pusat maupun daerah.

Dalam sistem OSS, Pemerintah menyiapkan kelembagaan berupa satuan tugas (satgas) yang berfungsi memonitor pelayanan investasi. Satgas tersebut dibentuk di setiap Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda)."Tugas satgas adalah memonitor ada di mana proses perizinan itu sekarang, apa penghambatnya, dan kemudian bagaimana caranya supaya selesai," kata Darmin.

Dengan sistem OSS, Darmin menjamin izin berusaha akan didapatkan pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam.   Sistem OSS telah mengadakan uji coba konsep di tiga lokasi, yaitu Purwakarta, Batam dan Palu.

Rancang bangun sistem berbasis Teknologi Informasi ini melakukan interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE), PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo. Termasuk juga sistem dari berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

“Saat ini operasional OSS diselenggarakan di Kemenko Perekonomian dengan didukung INSW dan kementerian terkait lainnya. Namun ini hanya merupakan masa transisi sambil menyiapkan pelaksanaannya yang permanen di BKPM," kata Darmin. 

Baca juga, Pemerintah Kebut Pembentukan Struktur Operator OSS.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani, optimistis sistem perizinan terpadu daring atau Online Single Submission (OSS) akan menumbuhkan investasi di Indonesia. Aiatem tersebut dilaksanakan di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Rosan juga meyakini pemerintah serius menjalankan sistem OSS. Dia yakin sistem OSS bisa menumbuhkan investasi di Indonesia karena sistem tersebut mengakomodasi salah satu keluhan utama bagi invesor, terutama investor dari luar negeri untuk investasi masuk ke Indonesia.

"Karena selama ini masih terus berbeda kebijakan yang ada di pemerintah pusat dan daerah," kata Rosan kepada wartawan di sela-sela acara Open House perayaan Idulfitri 1439 H di kediamannya di Jl Kemang Timur Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6) sore.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement