Selasa 17 Jul 2018 15:11 WIB

Pemerintah: Harga Rokok Sudah Mahal, Sulit Terjangkau

Jangan sampai kebijakan yang dibuat menjadi pemantik naiknya rokok ilegal.

Red: Teguh Firmansyah
Bea Cukai Tegal amankan ratusan ribu batang rokok ilegal.
Foto: Bea Cukai
Bea Cukai Tegal amankan ratusan ribu batang rokok ilegal.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa harga rokok di Indonesia sudah mahal sejak lima tahun terakhir. Harganya pun semakin kurang terjangkau oleh masyarakat.

"Kalau secara nominal absolut memang murah, namun kalau kita mempertimbangkan daya beli, harga rokok di Indonesia sudah mahal," kata Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro, dalam keterangan yang diterima Selasa (17/7).

Ia menjelaskan, naiknya harga rokok yang terlalu signifikan akan berdampak negatif terhadap kelangsungan industri rokok. Selain itu, jangan sampai kebijakan cukai yang dibuat menjadi pemantik naiknya rokok ilegal. "Kalau kita menggenjot yang terdaftar secara berlebihan, maka yang tidak terdaftar justru berkembang," ujar Deni.

Baca juga, Bea Cukai Aceh Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal.

Hal senada dilontarkan oleh Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara. Menurut dia, naiknya harga yang terlampau tinggi justru mengubah perilaku konsumen untuk mengonsumsi rokok yang murah. "Dengan dalih jika harga rokok dinaikkan bahkan lebih dari Rp50 ribu lalu seolah-olah konsumsi rokok akan menurun. Yang paling berbahaya justru meningkatnya peredaran rokok ilegal," katanya.

Bhima mengatakan saat ini ada salah kaprah menilai harga rokok di Indonesia murah.

Berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) atau kemampuan daya beli masyarakat, Bhima menjelaskan, harga rokok relatif terhadap pendapatan masyarakat Indonesia tergolong tinggi, yaitu 2,9 persen. Sementara di Singapura dan Malaysia masing-masing hanya 1,5 persen serta 2 persen.

"Di Singapura terbukti bahwa harga rokok yang kita anggap mahal ternyata masih dalam jangkauan daya beli penduduk Singapura," ucapnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi juga menegaskan harga jual sebatang rokok di Indonesia merupakan yang tertinggi jika dibandingkan dengan pendapatan per kapita per hari masyarakat.

"Secara nominal harga rokok di Indonesia memang relatif lebih rendah daripada Singapura atau negara maju lain. Tapi kalau kita bandingkan secara relatif terhadap pendapatan per kapita per hari, sebenarnya harga jual satu batang rokok kita termasuk yang tertinggi," ucapnya.

Harga jual rokok di Indonesia sebesar 0,8 persen dari produk domestik bruto (PDB) per kapita per hari. Angka ini terbilang tinggi dibandingkan dengan negara maju, seperti Jepang. Harga jual rokok di Jepang berkisar 0,2 persen dari PDB per kapita per hari.

"Memang nominalnya lebih murah dibandingkan negara-negara maju. Tapi harus kita ingat semua, itu kan dikendalikan juga dari daya beli," tutup Heru.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement