Selasa 17 Jul 2018 16:27 WIB

JK Sebut Manfaat Bank Asing Biayai Akuisisi Freeport

Pembiayaan dari bank BUMN untuk akuisisi Freeport dinilai ancam neraca pembayaran.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla
Foto: Republika TV/Fakhtar Khairon Lubis
Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla

EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, keterlibatan bank asing dalam membiayai akuisisi Freeport dapat menjadi upaya untuk memasukkan dana dari luar negeri ke dalam negeri. Selain itu, investasi tersebut bukan merupakan produk greenfield atau produk yang baru mulai dibangun sehingga perputaran penghasilannya bisa lebih cepat.

Sementara itu, apabila pendanaan akuisisi saham tersebut menggunakan bank BUMN, justru akan menimbulkan masalah terhadap neraca pembayarannya.

"Kita perlu memasukkan dana dari luar ke dalam negeri, kalau dari sini (bank BUMN) diambil 3-4 miliar dolar AS bisa masalah kita punya neraca pembayarannya," ujar Jusuf Kalla ketika ditemui di kantornya, Selasa (17/7).

Sebelumnya, PT Indonesia Asaham Alumunium (Inalum) menandatangani Head of Agreement (HoA) dengan Freeport-McMoran Inc, yang menyepakati bahwa divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51 persen secara resmi dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Adapun, sebelumnya Inalum akan menggandeng bank asing untuk memberikan kredit dari akuisisi tersebut.

Nilai divestasi 51 persen saham Freeport mencapai 3,85 miliar dolar AS atau sekitar Rp 53,9 triliun (kurs Rp 14.000 per dolar AS, red). Rincian sebanyak 3,5 miliar dolar AS dialokasikan untuk pembayaran hak partisipasi Rio Tinto dan 350 juta dolar AS untuk Indocopper. Inalum memang harus menguasai saham Indocopper juga agar kepemilikan di PT FI bisa menjadi mayoritas atau 51 persen. Di sisi lain, posisi dolar tunai yang dimiliki Inalum mencapai 1,5 miliar dolar AS.

Sebelumnya, ada kekhawatiran bahwa status HoA antara Inalum dengan Freeport-Mcmoran Inc bukan merupakan kesepakatan yang terikat. Dari laman London Stock Exchange menyebutkan bahwa Rio Tinto melaporkan HoA sebagai perjanjian yang tidak mengikat (non-binding agreement).

Jusuf Kalla mengatakan, HoA yang baru saja ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Freeport McMoran berisi prinsip-prinsip dasar dari perjanjian kedua belah pihak. Nantinya akan ada negosiasi-negosiasi detail yang akan dilakukan untuk merinci HoA tersebut. Jusuf Kalla optimistis pernjanjian tersebut dapat diimplementasikan secara konkret.

"Head of Agreement itu prinsip daripada perjanjian ini sudah disetujui, tinggal didetailkan. Head of Agreement itu mungkin sama dengan MoU, jadi memang nanti akan ada detailnya, dan optimistis head of agreement itu bisa jalan," kata Jusuf Kalla.

Dia tak menampik bahwa pemerintah akan memperpanjang kontrak PTFI setelah 2021. Sebab, hal itu menjadi salah satu poin dalam HoA dan Indonesia punya hak untuk memperpanjang kontrak tersebut. Apalagi, Indonesia sudah melakukan divestasi saham dengan PTFI.

"Indonesia juga membeli (saham PTFI), mosok Indonesia beli langsung berhenti (perpanjang kontrak), kan ndak, jadi itu otomatis (diperpanjang) artinya," kata Jusuf Kalla.

Dalam perjanjian tersebut, Inalum akan mengeluarkan dana sebesar 3,85 miliar dolar AS untuk membeli hak partisipasi Rio Tinto di PTFI dan 100 persen saham FCX di PT Indocopper Investama yang memiliki 9,36 persen saham di PTFI.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement