EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan bekerja sama dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Perhubungan Laut untuk menegaskan bahwa kapal penangkap ikan harus bersandar di pelabuhan perikanan. Berbagai upaya pembenahan juga siap dilakukan untuk memenuhi kebutuhan di pelabuhan.
Upaya pembenahan tersebut meliputi tiga poin. Pertama, akselerasi pembenahan tata kelola pelabuhan perikanan. Kedua, percepatan penghapusan tanda kebangsaan kapal perikanan yang dibangun di luar negeri di Pelabuhan Umum Benoa. Ketiga, melakukan tindak lanjut terhadap praktik pelanggaran hukum kapal perikanan yang menyebabkan potensi kerugian negara.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar menjelaskan, KKP akan menata ulang lokasi-lokasi pelabuhan pangkalan dan pelabuhan perikanan di Indonesia sehingga sesuai dengan kapasitas dan fasilitas pelabuhan. “Tujuannya, untuk menghindari kepadatan kapal-kapal penangkap ikan di pelabuhan-pelabuhan,” tuturnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (18/7).
KKP juga akan mengambil langkah tegas terhadap penghapusan tanda kebangsaan kapal sesuai Pasal 15 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan. Hal ini dilakukan karena kapal-kapal tersebut tidak beroperasi selama dua tahun berturut-turut tanpa adanya laporan dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan.
Ada tiga opsi yang akan diberikan kepada pemilik kapal untuk melakukan penghapusan tanda kebangsaan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pilihan tersebut adalah melalui penjualan ke luar negeri, penutuhan (scrapping), dan alih fungsi menjadi kapal nonperikanan. Agar tidak mengganggu aktivitas kapal perikanan di Pelabuhan Umum Benoa, KKP akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan PT Pelindo III untuk mengatur posisi kapal perikanan yang dibangun di luar negeri di tempat tertentu.
Menurut Zulficar, beberapa tahun terakhir, minat aktivitas perikanan tangkap di Indonesia mengalami peningkatan. Akan tetapi, masih banyak praktik pelanggaran yang menunjukkan rendahnya kepatuhan dan tanggung jawab pelaku industri perikanan. "Ini pada tata kelola perikanan yang berkelanjutan serta menimbulkan kerugian negara yang besar, antara lain melalui mark down puluhan ribu kapal," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, KKP sedang mengembangkan kebijakan terkait pengawasan kepatuhan izin perikanan tangkap. Tujuannya, untuk mencegah dan mendeteksi serta mengatasi permasalahan pelanggaran hukum pada usaha perikanan.
Berdasarkan data KSOP Benoa, ada 173 kapal ikan eks asing yang bersandar di Pelabuhan Umum Benoa. Sebanyak 65 dari kapal tersebut merupakan kapal perikanan yang dibangun di luar negeri yang tidak pernah terdaftar sebagai kapal perikanan di KKP. Sementara itu, 108 lainnya terdaftar sebagai kapal perikanan di KKP namun izinnya sudah tidak aktif.