Rabu 18 Jul 2018 17:41 WIB

Bea Cukai Proyeksi Penerimaan dari Cukai Vape Rp 70 Miliar

Diperkirakan terdapat 150 hingga 200 produsen cairan vape di Indonesia.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Teguh Firmansyah
Pekerja meneteskan cairan rokok elektronik (vape).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Pekerja meneteskan cairan rokok elektronik (vape).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memproyeksikan penerimaan negara dari pengenaan cukai cairan rokok elektrik (vape) mencapai Rp 70 miliar. Hal itu berasal dari potensi 150 produsen vape di Indonesia.

"Sebenarnya tujuan utama kita bukan penerimaan tapi dengan pengaturan cukai ini akan ada dampak penerimaan hingga akhir tahun Rp 50 hingga 70 miliar masuk ke kas negara," kata Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nugroho Wahyu Widodo dalam konferensi pers di kantor pusat DJBC, Jakarta pada Rabu (18/7).

Untuk diketahui, Bea Cukai telah resmi memberikan izin perdana Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada produsen cairan vape. Nugroho mengatakan, saat ini telah terdapat tiga perusahaan yang resmi mendaftar dan akan diikuti perusahaan-perusahaan lainnya.

Ia memperkirakan terdapat 150 hingga 200 produsen cairan vape di Indonesia.

Pemberian NPPBKC berkaitan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai 1 Juli 2018.

Baca juga, Studi Ungkap Bahaya Rokok Elektronik Vape Bernikotin.

Di dalam aturan tersebut, cairan vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen dari Harga Jual Eceran (HJE). Pengenaan tarif tersebut merupakan upaya intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta melakukan pengawasan terhadap peredaran vape.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi implementasi aturan tersebut hingga 1 Oktober 2018.

"Hal ini ditujukan agar para pengusaha vape memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan perijinan dan mendapatkan pita cukai dari pemerintah," ungkapnya.

Artinya, produk cairan vape yang diproduksi setelah 1 Oktober 2018 harus sudah memiliki pita cukai. Serupa dengan rokok maupun minuman keras, cairan vape yang didistribusikan tanpa memiliki pita cukai dapat disita aparat.  "Jadi yang tadinya abu-abu sekarang aturannya sudah jelas," kata Heru.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Aryo Andrianto mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengatur peredaran vape di Indonesia. Ia mengaku, hal ini turut mendukung aspek legalitas produk tersebut.

Ia mengatakan, cairan vape kini juga telah menjadi industri yang berpotensi ekspor.

Oleh karena itu, Aryo berharap pemerintah bisa memberikan fasilitas kemudahan bagi para produsen.  Sejumlah negara di Amerika, Eropa, dan Timur Tengah, kata ia, berpotensi menjadi pasar ekspor vape asal Indonesia.  "Tentu harapan kami karena potensi ekspornya ada pemerintah bisa memberikan dukungan dari proses ekspor dan impor," kata Aryo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement