EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar memastikan PT Freeport Indonesia harus mendapatkan rekomendasi lingkungan. Rekomendasi ini sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan perpanjangan masa operasi.
"Terlepas dari Freeport, divestasi atau tidak, kalau persoalan lingkungan ya persoalan lingkungan," ujar Siti saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/7).
Siti menjelaskan Freeport sudah mulai menjalankan proses rekomendasi untuk mendapatkan izin kelayakan lingkungan dan mengikuti 40 tahapan dalam pengujian itu. Dari proses pengujian ini, tinggal 13 tahapan yang belum dipenuhi oleh perusahaan pertambangan yang sebagian besar sahamnya akan dimiliki oleh BUMN Pertambangan, PT Inalum tersebut.
"Mereka yang belum itu tinggal 13-an, tapi itupun tujuh dari 13 itu mereka sudah hampir siap memenuhinya," ujar Siti.
Salah satu persoalan lingkungan hidup yang menyangkut Freeport adalah masalah taling atau pengelolaan limbah hasil pertambangan yang selama ini menjadi salah satu sumber pencemaran ekosistem. Tailing ini juga merupakan salah satu dari tujuh item yang belum lulus uji analisis mengenai dampak lingkungan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Oleh karena itu, Siti akan berdiskusi kembali dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk membicarakan persoalan rekomendasi lingkungan Freeport agar perusahaan tersebut bisa berjalan sesuai tata kelola lingkungan yang berlaku.
"Nanti saya akan tanya pak Jonan bagian mana rekomendasi yang dia maksud. Jadi buat saya sekarang yang penting Freeport itu bikin dulu 'planning', bagaimana dia membereskan 'tailing'nya, itu dulu. Bayangin gila-gilaan sudah masuk ke laut itu," ujarnya.
Ia mengharapkan perusahaan pertambangan di masa mendatang, tidak hanya Freeport, mempunyai perencanaan untuk memperoleh izin lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan agar masalah penanganan limbah tidak menimbulkan persoalan serius terhadap ekosistem.