Rabu 25 Jul 2018 11:30 WIB

Kementerian LHK: Freeport Lakukan 48 Pelanggaran Lingkungan

31 temuan pelanggaran Freeport terkait AMDAL/RKL-RPL dan izin lingkungan

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Tambang Freeport di Papua
Tambang Freeport di Papua

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan banyaknya pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT Freeport  Indonesia (FI). Sebanyak 48 pelanggaran dilakukan PT FI yang dijatuhi sanksi administrasi, yaitu 31 temuan pelanggaran terkait AMDAL/RKL-RPL, izin lingkungan.

Hal itu disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya saat menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017; Penanganan Lingkungan hidup akibat limbah tambang dan Bahan Beracun Berbahaya (B3), Reklamasi pasca tambang dan Penanganan permasalahan lingkungan PT Freeport Indonesia (PT FI) dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta Selasa (24/7).

Baca juga, Freeport Rugikan Negara Rp 185 Triliun

Ia mengatakan, lima temuan pelanggaran pencemaran air, lima temuan pelanggaran pencemaran udara dan tujuh temuan pelanggaran pengelolaan limbah dan B3. Dari 48 sanksi tersebut, 35 sanksi telah dilaksanakan PT FI dan 13 sanksi belum dilaksanakan. Namun masih perlu dilakukan pendalaman terhadap PT FI, terutama nilai kerugian lingkungan yang mencapai Rp 185 triliun.

"BPK RI memberikan rekomendasi kepada KLHK dan Kementerian ESDM untuk mengambil langkah-langkah perbaikan ekosistem pada modifikasi areal," ujarnya melalui siaran pers.

Komisi VII mengharapkan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap Laporan Keuangan KLHK agar terus dipertahankan. Terhadap langkah KLHK yang telah memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT FI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK No.SK.5559/MENLHK-PHLHK/PPSA/GKM.0/10/2017, Komisi VII mendukung langkah tersebut.

Komisi VII DPR RI mengapresiasi langkah KLHK terhadap PT FI. Komisi VII DPR RI bahkan mendesak Menteri LHK untuk memastikan PT FI menunaikan sanksi administrasi paksaan Pemerintah, melaksanakan analisis resiko lingkungan dan audit lingkungan secara berkala sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009.

"Komisi VII meminta Menteri LHK untuk melakukan penghitungan terhadap nilai kerugian lingkungan akibat kerusakan dan pencemaran dari hasil operational PT FI sebagaimana hasil temuan BPK RI," ujar Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu.

Selanjutnya, Komisi VII DPR sepakat akan melaksanakan rapat kerja bersama Kementerian ESDM dan KLHK terkait reklamasi dan pasca tambang termasuk PT FI.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement