Rabu 25 Jul 2018 17:30 WIB

Pemerintah akan Rilis Peta Jalan Ekonomi Syariah

Keberadaan peta jalan ini agar industri halal nasional tak bergerak sendiri-sendiri.

Red: Nidia Zuraya
Ekonomi syariah (ilustrasi)
Foto: aamslametrusydiana.blogspot.com
Ekonomi syariah (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) akan merilis peta jalan ekonomi syariah Indonesia untuk mengembangkan industri halal dalam negeri. Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro menyebutkan, peta jalan atau road map tersebut direncanakan selesai akhir 2018.

"Kami upayakan tahun ini (selesai), supaya tahun depan sudah mulai ada action plan yang bisa dijalankan masing-masing pihak," katanya dalam diskusi bertajuk "Indonesia: Pusat Ekonomi Islam Dunia", Jakarta, Rabu (25/7).

Peta jalan ekonomi syariah tersebut merupakan perluasan dari peta jalan keuangan syariah dalam KNKS. Salah satu tujuan penyusunan peta jalan ekonomi syariah tersebut adalah supaya ada pihak yang mengurusi industri halal sehingga tidak bergerak sendiri-sendiri.

"Harus ada kerja sama antara regulator dan pelaku usaha, dikaitkan dengan badan penjaminan halal yang sudah ada," ujar Bambang.

Ia juga menyoroti posisi Indonesia yang masih menjadi net consumer atau pasar dari produk dan jasa halal. Hal tersebut dikarenakan belum ada koordinasi yang jelas mengenai pengembangan industri halal, termasuk di dalamnya industri keuangan syariah.

"Kalau memang tidak ada dukungan terkoordinasi, akan sulit menjadi net producer produk dan jasa halal," katanya.

Peta jalan ekonomi syariah juga dinilai mampu mengembangkan sektor riil produk-produk halal yang kemudian turut memajukan industri keuangan syariah. "Kami makin percaya bahwa industri keuangan syariah hanya bisa berkembang kalau industri halalnya atau sektor riilnya berkembang," kata Bambang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement