EKBIS.CO, JAKARTA -- Untuk bisa memaksimalkan pemanfaatan penggunaan biodiesel pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2014 tentang penggunaan Bahan Bakar Nabati. Staff Ahli Menteri ESDM Bidang Energi dan Sumberdaya Alam, Dadan Kusdiana menjelaskan revisi peraturan tersebut akan berisi perluasan insentif dan memastikan program replanting.
Perluasan insentif yang dimaksud adalah jika sebelumnya biodiesel hanya digunakan untuk transportasi, pada perpres baru, biodiesel nantinya juga akan digunakan di sektor pertambangan. "Yang sekarang itu yang dibahas itu perluasan dana insentif. Bukan perluas kebijakan penggunaan biodiesel sebesar 20 persen. Tapi kan tidak bisa jalan karena satu dikasih insentif yang satu tidak. Sekarang dikasih semuanya. Diperluas ke sektor non subsidi selama ini insentif cuma untuk sektor yang disubsidi, ke industri, pertambangan," ujar Dadan di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (25/7).
Dadan menjelaskan skema insentif yang akan dilakukan oleh pemerintah adalah dengan memberikan insentif kepada asosiasi produsen biodiesel yang mampu menjual biodiesel ke sektor selain yang sudah ada saat ini. Dana insentif sendiri kata Dadan akan bersumber dari Badan Pengelola (BP) Sawit.
"Iya dananya dari dana sawit. Itu juga tercatat dalam APBN hanya mekanismenya beda," ujar Dadan.
Sedangkan untuk program replanting sendiri, kata Dadan di aturan yang baru akan dijelaskan secara rinci tahapan dari replanting. Sebab, semakin banyak konsumsi biodiesel tersebut maka akan menggenjot produksi sawit. Hal ini kata Dadan perlu dibarengi dengan replanting.
Dadan menjelaskan saat ini draft revisi perpres sudah selesai dibuat. Saat ini kata Dadan, draft tersebut sedang diserahkan ke masing masing menteri terkait.
Jika menteri menteri terkait sudah menandatangani draft tersebut maka baru diserahkan ke Presiden. "Sekarang sedang diputar ke menteri menteri, baru setelah itu Presiden tandatangan," ujar Dadan.