Kamis 26 Jul 2018 20:59 WIB

Tingkatkan Potensi Ekonomi Umat dengan Zakat

Zakat dapat meningkatkan bisnis yang dimiliki umat Muslim.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Zakat

EKBIS.CO, JAKARTA -- Zakat adalah komponen umat yang dapat meningkatkan potensi aset ekonomi Muslim. Zakat dinilai tidak hanya dapat mengeluarkan seorang Muslim dari kemiskinan tapi juga meningkatkan bisnis yang dimiliki Muslim.

Pengamat ekonomi syariah dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Irfan S. Beik mengatakan kepemilikan aset umat dapat berkembang dengan menaikkelaskan bisnis yang sudah ada. Lembaga zakat dapat menjadi penopang potensial yang mengokohkan pondasi.

"Contohnya usaha mikro milik Muslim ditingkatkan menjadi usaha kecil, usaha kecil jadi menegah, menjadi besar dan seterusnya dengan keterlibatan stakeholder zakat," kata Irfan kepada Republika.co.id, Kamis (26/7).

Selain zakat, umat dapat mengandalkan perbankan syariah yang sesuai dengan ketentuan pembiayaan Islam. Irfan mencatat saat ini 95 persen dari 57 juta usaha mikro adalah milik umat Islam.

Sementara usaha kecil sebanyak 600 dan menengah sebanyak 6.000 hingga 7.000. Jika sepertiganya naik kelas, maka Irfan mengatakan PDB umat bisa meningkat 20 persen. Ia menyebutnya sebagai sumbangan usaha umat.

"Ini contoh keterlibatan zakat, keuangan mikro syariah, dapat menaikan potensi, perbankan dapat menaikkan menengah jadi besar," kata dia.

Setelah ekonomi keumatan meningkat, pengusaha pun punya kewajiban untuk berbagi melalui zakat. Dana umat ini pun akan kembali pada umat dan aset semakin bertambah. Menurut Irfan, metode keterlibatan stakeholder ini adalah strategi jangka menengah demi meningkatkan ekonomi umat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement