Senin 06 Aug 2018 13:11 WIB

Pemerintah Rapat Bahas Utang TPPI ke Pertamina

TPPI juga memiliki kewajiban ke BP Migas dan PT Perusahaan Pengelola Aset

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Suasana kilang minyak Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur, Rabu (11/11).
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Suasana kilang minyak Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur, Rabu (11/11).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menggelar rapat koordinasi tentang Tuban Petrochemical Industries (TPI) dan Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Rapat ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

"Kita membahas perusahaan TPI dan TPPI yang selama ini dimiliki pemerintah karena merupakan warisan masa lalu dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," ujar Menkeu Sri Mulyani yang ditemui di kantor wakil presiden usai rapat, Senin (6/8).

TPPI merupakan anak usaha dari TPI. TPPI memiliki utang kepada PT Pertamina (Persero).

Baca juga, Pertamina-Rosneft Bangun Kilang Tuban

Sri Mulyani mengatakan, dalam rapat koordinasi dengan wakil presiden yakni membahas mekanisme antara pemerintah dan Pertamina, serta bagaimana pelaksanaan di TPI dan TPPI. "Fokus kita menyelesaikan agar masalah komersilnya, utang piutang, dan kepemilikan saham bisa segera diclearkan," kata Sri Mulyani.

Pemerintah berharap persoalan utang ini bisa segera selesai. Sebab, menurut Sri Mulyani, petrokimia merupakan salah satu industri yang penting dan strategis bagi perekonomian nasional.

Sebagaimana diketahui, TPPI merupakan anak perusahaan dari PT Tuban Petrochemical Industries (Tuban Petro). TPPI dirintis pada 1995 oleh Tirtamas. Namun krisis moneter memaksa perusahaan ini diserahkan oleh sang pemilik kepada pemerintah.

Kemudian Tuban Petro dibentuk 2001 sebagai sebuah holding untuk penyelesaian utang PT Tirtamas Majutama. Tuban Petro dibentuk oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai untuk penyelesaian utang Rp 3,2 triliun dari Grup Tirtamas Majutama kepada sejumlah bank.

Tirtamas merupakan kelompok usaha yang dimiliki secara bersama Honggo Wendratno, Hashim Djojohadikusumo, dan Njoo Kok Kiong atau Al Njoo. Dalam proses restrukturisasi utang, Hasjim dan Al Njoo cabut, sehingga tersisa Honggo.

Setelah restrukturisasi selesai, pemerintah menguasai 70 persen saham Tuban Petro, sisanya sebesar 30 persen dikuasai Tirtamas dalam hal ini Honggo. Perusahaan ini mengalami kesulitan keuangan pada krisis moneter Indonesia yang pertama.

Krisis utang ini kemudian menyebabkan TPPI harus direstrukturisasi dan mengubah kepemilikannya menjadi milik Honggo Wendratmo (HW) dan PT PPA serta Pertamina.

Sejak 3 tahun terakhir, TPPI mengalami kesulitan kembali. Hal ini diduga disebabkan penyalahgunaan dalam pengelolaan kilang TPPI ini, terutama dalam pembelian bahan baku dan penjualan hasil produk kilang TPPI ini ke luar negeri.

TPPI ditengarai menjual hasil produksinya ke sebuah perusahaan yang dikuasai Honggo yang bernama Java Energy.

Sejak awal 2012, TPPI telah default atau gagal bayar terhadap utangnya kepada Pertamina, sehingga BUMN tersebut mengeluarkan beberapa kali surat pemberitahuan default utang TPPI. Kemudian pada tahun yang sama, pihak pemilik TPPI berusaha melakukan kembali restrukturisasi TPPI dengan melibatkan Pertamina.

Akan tetapi, skema dari restrukturisasi TPPI terlalu merugikan Pertamina, sehingga diperlukan campur tangan pihak Kementerian Keuangan untuk menerima persyaratan yang diajukan TPPI.

Pertamina tercatat sebagai kreditur terbesar, dengan TPPI berutang sebesar Rp 4,13 triliun utang separatis, dan Rp 2,44 triliun untuk utang konkuren. Dulu, Pertamina menjadi pelanggan setia TPPI. Pertamina membeli produk mulai dari bensin atau mogas (motor gasoline) hingga elpiji.

Selain dengan Pertamina, TPPI juga memiliki kewajiban ke BP Migas sebesar 180 juta dolar AS dan PT Perusahaan Pengelola Aset sebesar Rp 3,27 triliun. Terakhir, ketika perjanjian MRA akan ditandatangani kedua belah pihak September 2011 lalu, Pertamina meminta jaminan kepada TPPI agar tidak ingkar membayar utang lagi seperti dahulu-dahulu.

Pertamina sepakat agar pembayaran utang dilakukan secara bertahap selama delapan tahun. Tahun pertama sebesar dua persen, tahun kedua tiga persen dan selanjutnya 16 persen serta tahun kedelapan sekira sembilan sampai 10 persen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement