Kamis 09 Aug 2018 14:12 WIB

Pemerintah Siapkan Umpan untuk Tarik Investasi Mobil Listrik

Pemerintah menyiapkan fasilitas tax holiday hingga superdeductable tax

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Mobil listrik e-Volution Concept Mitsubishi diperkenalkan di pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2018, Kamis (2/8).
Foto: Republika/Rosi Handayani
Mobil listrik e-Volution Concept Mitsubishi diperkenalkan di pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2018, Kamis (2/8).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya menerapkan sistem jemput bola dalam memancing investasi di industri mobil listrik nasional. Untuk menarik minat investor, Kemenperin menawarkan sejumlah fasilitas investasi.

Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto menjelaskan, salah satu fasilitas yang ditawarkan ke investor adalah pemberian pengurangan pajak penghasilan (PPH) badan dalam waktu tertentu atau tax holiday. "Kami tujukan untuk investor yang ingin mengembangkan produksi baterai," tuturnya dalam acara Seminar Gaikindo 'Studi Pengembangan Electrified Vehicle di Indonesia' di Tangerang, Kamis (9/8).

Fasilitas tax holiday ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tax holiday paling lama diberikan selama 20 tahun dengan komitmen investasi yang ditawarkan investor minimal Rp 30 triliun.

Harjanto menambahkan, untuk pengembangan mobil listrik di dunia, produksi baterai baru dilakukan oleh tiga negara yakni Jepang, Korea Selatan dan Cina. "Apabila Indonesia memang ingin mulai penetrasi mobil listrik, maka poin prioritas yang dilakukan adalah pengembangan industri baterai sebagai komponen utama dari kendaraan," ujarnya.

Untuk mengembangkan industri baterai, Harjanto menaksir dibutuhkan investasi sedikitnya Rp 140 triliun. "Kita tidak lagi berbicara investasi sederhana, melainkan sudah masuk tingkat masif," kata Harjanto.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan superdeductable tax hingga 200 persen untuk investor yang melakukan vokasi pembuatan mobil listrik. Hal ini dilakukan agar sumber daya manusia Indonesia bisa mengambil ilmu dan menerapkannya di kemudian hari.

Bagi yang gencar melakukan research and development, pemerintah memberi pemanis berupa superdeductable tax sampai 300 persen. Menurut Harjanto, menghapuskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik juga menjadi aspek yang dipertimbangkan. "Kami masih terus bahas ini dengan Kementerian Keuangan," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement