Selasa 14 Aug 2018 04:34 WIB

Bank Syariah Fokus Kelola Dana Haji Tahun Ini

Ratusan ribu nasabah menanti keberangkatan ke tanah suci.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Jamaah haji bersiap melaksanakan umrah sunah
Foto: republika/Erdi Nasrul
Jamaah haji bersiap melaksanakan umrah sunah

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Sejumlah bank syariah tengah fokus mengelola dana haji. Saat ini, terdapat 31 bank yang telah dipilih Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menerima sekaligus mengurus dana haji, termasuk bank syariah, di antaranya BNI Syariah, BRI Syariah, serta Bank Syariah Mandiri (BSM).

Direktur Bisnis BNI Syariah Dhias Widhiyati menyebutkan, selama periode Januari sampai Juli 2018, jumlah calon jamaah haji yang dikumpulkan perseroan sebanyak 42.213. Total Dana Pihak Ketiga (DPK) yang terhimpun sekitar Rp 1,055 triliun.

"Sedangkan jamaah haji khususnya sebanyak 1.461 orang. Dengan dana sebesar Rp 84,27 miliar," ujar Dhias kepada Republika.co.id, Senin, (13/8).

Lebih lanjut, ia menuturkan, total jamaah waiting list BNI Syariah sampai Juli 2018 sebanyak 423.527 jamaah reguler serta 11.218 jamaah khusus. "Maka jumlah jamaah waiting list di BNI Syariah sebanyak 434.745 orang," katanya.

Sementara itu, BSM mencatat, sejak Januari sampai 31 Juli 2018, total calon jamaah haji yang mendaftar lewat perseroan sebanyak 81.423 nasabah. Dengan setoran haji per calon sebesar Rp 25 juta.

"Alhamdulillah waiting list calon jamaah haji yang mempercayakan pendaftarannya melalui BSM sudah sekitar 1,3 juta orang," ujar Group Head Hajj Umroh BSM Vita Andrianty.

Corporate Secretary BRI Syariah Indriati Tri Handayani turut menyebutkan, per Desember 2017, tabungan haji yang tercatat perseroan sebanyak Rp 1,3 triliun. Jumlah nasabahnya mencapai 550 ribu orang.

Tahun ini perseroan juga menerima setoran untuk pelunasan haji. "Untuk pelunasan haji tahun ini sekitar Rp 613 miliar," ujar Indri.

Nasabah yang biaya hajinya lunas tahun ini berarti nasabah yang melakukan setoran haji lima tahun lalu. "Karena kalau setoran haji belum langsung lunas. Masih nunggu 17 tahun baru lunas," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement