Senin 13 Aug 2018 19:22 WIB

Hikmahanto: Belum Ada Transaksi Pembelian Freeport

Pemerintah tak bisa menggugat jika kesepakatan awal gagal.

Red: Teguh Firmansyah
Penandatanganan Divestasi Saham Freeport. Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin bersama CEO Freeport-McMoran Inc Richard Adkerson menandatangani perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia disaksikan Menkeu Sri Mulyani (dari kanan) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7).
Foto: Republika/ Wihdan
Penandatanganan Divestasi Saham Freeport. Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin bersama CEO Freeport-McMoran Inc Richard Adkerson menandatangani perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia disaksikan Menkeu Sri Mulyani (dari kanan) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan, head of agreement (HoA) atau perjanjian awal  antara Freeport Indonesia dan pemerintah tidak mengikat hasil transaksi. Indonesia juga belum tentu memiliki kontrol penuh atas Freeport.

"Dengan HoA belum tentu transaksi Freeport selesai karena hal tersebut tidak mengikat untuk hasil transaksi," kata Hikmahanto di Ruang GBHN, DPD, Jakarta, Senin.

Apabila HoA tersebut terjadi kegagalan atau tidak sepakat, bisa saja perjanjian tersebut akan berubah. Sebab, HoA bukanlah perjanjian mengikat sehingga tidak bisa pemerintah kemudian menggugat. Secara nyata transaksi, kata ia, juga belum terjadi.

photo
Pembelian saham Freeport

Hikmahanto menambahkan, apabila Freeport bersedia menawarkan saham mayoritas 51 persen, belum tentu Indonesia menjadi punya kontrol kuasa atas tambang emas tersebut.

Baca juga, Menteri Jonan Akui Head of Agreement Freeport tak Mengikat.

Selain itu, menurutnya, participating interest (PI) yang diwajibkan bagi daerah sebesar 10 persen dari total divestasi Freeport bukanlah bernilai saham. Bedanya adalah, PI tidak memiliki hak suara, berbeda jika memegang nilai saham, maka akan memiliki suara.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin mengatakan membutuhkan peran serta daerah untuk menyukseskan proses divestasi saham PT Freeport Indonesia.

Ia mengharapkan kerja sama dalam berbagai bentuk dari semua pihak agar divestasi tersebut segera selesai dengan cepat.

Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, proses negosiasi Freeport membutuhkan kejelasan dalam setiap detail transaksi yang dilakukan. "Head of agreement atau perjanjian awal dengan Freeport tidak mengikat, namun itu diperlukan untuk memahami kejelasan detail bentuk transaksi," kata Budi Gunadi.

HoA, tambah Budi, diperlukan untuk mengunci komitmen dalam membuat perjanjian.

"Saham 51 persen itu masih secara legal, namun secara ekonomi kita hanya menerima sebanyak 30 persen," kata Budi.

Menurutnya, divestasi 51 persen Freeport yang dibicarakan hanya masih secara legal. Sementara, secara keekonomian, Pemerintah Indonesia masih harus membeli saham yang dimiliki oleh Rio Tinto untuk bisa membeli seutuhnya 51 persen.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement