Rabu 15 Aug 2018 09:11 WIB

Ada Impor Jagung, Mentan Tegaskan Produksi Surplus

Indonesia mengimpor 330,8 juta kg jagung sepanjang Januari-Juli 2018

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Seorang petani tengah memanen jagung miliknya (ilustrasi).
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Seorang petani tengah memanen jagung miliknya (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan produksi jagung di dalam negeri sudah mampu memenuhi kebutuhan. Bahkan, Indonesia mampu melakukan ekspor jagung ke beberapa negara di Asia Tenggara.

Pernyataan Amran itu untuk menjawab masih adanya jagung impor. "Kita sudah surplus jagung. Kita juga sudah ekspor," kata Amran saat ditemui di Institut Pertanian Bogor (IPB), Selasa (14/8).

Berdasarkan data ekspor-impor, Indonesia telah mengimpor 330,8 juta kilogram (kg) jagung dengan HS code 10059090 sepanjang Januari-Juli 2018. Sementara jumlah ekspor jagung mencapai 274,9 juta kg.

Amran enggan menjawab ketika ditanya jenis jagung apa yang masih diimpor tersebut. "Domain kami produksi. Produksi surplus," katanya.

Dia mengatakan, keberhasilan pemerintah mengekspor jagung merupakan prestasi membanggakan. Sebab, kata Amran, Indonesia beberapa tahun lalu mengimpor jagung hingga 3,6 juta ton setiap tahun dengan nilai sekitar Rp 10 triliun.

"Sekarang kita sudah bisa ekspor. Ini Ekspor kita juga diakui dunia," katanya.

Ekonom Indef Bhima Yudhistira menilai, Indonesia masih membutuhkan impor jagung, khususnya untuk memasok para perternak guna kebutuhan pakan ayam. Oleh karena itu, Bhima menilai pembatasan impor jagung perlu dilakukan dengan cermat.

"Kebijakan pembatasan impor yang kurang pas berakibat pada harga daging ayam dan telur yang sempat meroket," katanya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, Kemendag telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Impor (SPI) jagung industri dengan total alokasi 479.860 ton untuk memenuhi kebutuhan lima industri makanan dan minuman (mamin).

Impor jagung diperbolehkan dengan adanya aturan Permendag Nomor 21 Tahun 2018 yang baru terbit pada 15 Januari 2018 kemarin. Setelah dimoratorium pada 2017, impor jagung kembali diizinkan, namun dengan syarat untuk jagung pakan  yang berada di dalam HS Code 10059090.

Impor jagung untuk pangan hanya dapat dilakukan oleh Bulog dan perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P). Perusahaan API-P hanya mengimpor untuk keperluannya sendiri, bukan untuk dijual kembali.

Sedangkan, impor Jagung untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku industri hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P. "Sesuai Permendag 21/2018, yang dapat mengimpor jagung tanpa rekomendasi Mentan/rakortas adalah API-P dalam rangka bahan baku industri. Importasi jagung dibutuhkan karena jagung //dent corn// tidak dapat diproduksi di dalam negeri," kata Oke.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement