Selasa 28 Aug 2018 19:09 WIB

Tarif Batas Bawah Dinaikkan, Ini Tanggapan Maskapai

INACA menyebut pihaknya berharap tarif batas bawah bisa naik menjadi 40 persen

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pesawat AirAsia jenis Airbus A320 termasuk maskapai berbiaya murah.
Foto: Reuters
Pesawat AirAsia jenis Airbus A320 termasuk maskapai berbiaya murah.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif batas bawah maskapai penerbangan menjadi 35 persen. Salah satu maskapai penerbangan berbiaya hemat (LLC) Lion Air mendukung kenaikkan tarif batas bawah tersebut. 

"Mengenai keputusan dari Kementerian Perhubungan terkait tarif batas bawah, kami akan mengikuti kebijakan," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro kepada Republika.co.id, Selasa (28/8). 

Danang mengatakan penetapan kenaikan tarif batas bawah bisa saja berdampak pada maskapai LLC yang sering memberikan tarif promo. Hanya saja, Danang menyatakan pihaknya akan menganalisis dan evaluasi pasar terlebih dahulu untuk menyesuaikannya.

Dihubungi terpisah, CEO Air Asia Indonesia Dendy Kurniawan mengaku perseroan akan selalu konsisten terkait aturan batas bawah. "Kalau kami selalu konsisten bahwa tarif batas bawah sebaiknya tidak perlu ada," ujar dia.

Dendy menilai dengan tidak adanya aturan tarif batas bawah bisa menjadi peluang bagi maskapai untuk kreatif dengan maskapai lain. Misalnya, lanjut Dendy, jika ada maskapai menjual tiket seharga nol rupiah itu akan membuat maskapai lainnya untuk bersaing. 

"It's about service excellence dan inovasi apa yang ditawarkan maskapai yang membuat dia lebih dari maskapai lain. Itu saya rasa jauh lebih penting," ungkap Dendy. 

Meskipun begitu, Dendy memahami penerapan tarif batas bawah juga bagus. 

Dengan begitu, paling tidak jangan sampai membuat maskapai membanting harga hingga rendah sekali.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Maskapai Nasional atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Pahala N Mansury  berharap ada dampak positif setelah keputusan pemerintah tersebut. Sehingga maskapai juga bisa melakukan perbaikan.

Meskipun begitu, keputusan pemerintah yang menaikkan tarif batas bawah sebanyak lima persen menjadi 35 persen berbeda dengan harapan INACA. Sebelumnya, INACA mengharapkan kenaikkan tarif batas bawah maskapai penerbangan menjadi 40 persen dari sebelumnya 30 persen.

Dengan adanya perbedaan tersebut, Pahala memastikan akan melihat kembali bagaimana kemungkinan yang terjadi setelah ada kenaikkan tarif batas bawah menjadi 35 persen. "Kita lihat lagi bagaimana perkembangan harga fuel (bahan bakar pesawat), harga BBM, dan sebagainya," ujar Pahala. 

Pahala menilai pihaknya tidak masalah untuk sementara ini kenaikkan tarif batas bawah menjadi 35 persen dari harga tarif batas atas. Sebab, kata dia, selama ini INACA juga dilibatkan untuk menentukan kenaikkan tarif batas bawah maskapai tersebut. 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan kenaikkan tarif batas bawah maskapai penerbangan sebesar lima persen. Dengan begitu tarif batas bawah menjadi 35 persen dari tarif batas atas maskapai penerbangan. 

Meskipun sudah diungkapkan kenaikkan tersebut, Budi masih belum bisa menentukan kapan akan diterapkan. Budi memastikan kenaikkan tarif batas bawah maskapai penerbangan tersebut masih akan diproses di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) untuk disosialisasikan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement