EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menilai iuran pariwisata akan menjadi beban tambahan bagi penumpang dan maskapai karena jika harga tiket menjadi mahal, dikhawatirkan jumlah penumpang akan berkurang.
"Dengan tambahan iuran pariwisata dalam komponen tiket akan membuat harga tiket menjadi lebih mahal bagi penumpang. Maskapai juga akan terkena dampak karena jumlah penumpang akan berkurang jika harga tiket dianggap mahal," kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam keterangan di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Hal itu disampaikan menanggapi rencana pengenaan iuran pariwisata dari Kemenparekraf kepada penumpang pesawat. Menurut dia tidak seharusnya iuran pariwisata yang sedang digagas oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) ditambahkan dalam komponen harga tiket pesawat karena akan menjadi beban tambahan bagi penumpang dan maskapai penerbangan.
Ia mengatakan penumpang pesawat terdiri dari berbagai macam keperluan, di antaranya untuk keperluan bisnis, acara keluarga atau pribadi, keperluan dinas, pendidikan, liburan atau berwisata dan lainnya. Jadi pariwisata dan wisatawan hanya salah satu dari berbagai jenis penumpang pesawat.
Menurut Denon, saat ini bisnis penerbangan sedang dalam kondisi rebound setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19 pada 2020 sampai dengan 2022. Namun demikian banyak kendala yang dihadapi maskapai penerbangan Indonesia sehingga proses rebound tidak bisa berlangsung lancar jika dibandingkan dengan maskapai penerbangan internasional.
Permasalahan yang dihadapi maskapai Indonesia di antaranya adalah berkurangnya jumlah ketersediaan pesawat beserta suku cadang (spareparts) dan sumber daya manusia yang siap untuk dioperasikan.
Selain itu juga meningkatnya biaya operasi yang disebabkan oleh naiknya harga bahan bakar avtur dan nilai tukar mata uang rupiah yang terus melemah terhadap mata uang dolar AS. Padahal sekitar 70 persen biaya operasional penerbangan dipengaruhi oleh dolar AS, di antaranya terkait harga avtur, biaya sewa pesawat, biaya perawatan dan pengadaan suku cadang dan lainnya.
Sementara itu, tarif penerbangan sejak 2019 sampai saat ini belum disesuaikan oleh pemerintah padahal komponen biaya tarif penerbangan sudah meningkat. Misalnya, untuk kurs dolar AS pada 2019 sebesar Rp14.102 dan 2024 menjadi Rp16.182 atau meningkat 15 persen. Harga jual minyak juga terus naik, di mana 2024 ini mencapai 87,48 dolar AS per barel atau meningkat 37 persen dibanding 2019 yang 64 dolar AS per barel.
“Dengan demikian pengenaan iuran pariwisata pada tiket pesawat akan menjadi kontraproduktif, karena dapat menyebabkan harga tiket naik, jumlah penumpang turun, dan kondisi bisnis maskapai penerbangan juga turun sehingga program perluasan konektivitas transportasi udara dari pemerintah menjadi tidak tercapai,” kata Denon.