Jumat 31 Aug 2018 10:12 WIB

Tak Salurkan Biodiesel, Izin Impor Badan Usaha akan Dicabut

Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan mandatori penggunaan biodiesel 20 persen

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Biodiesel (ilustrasi)
Foto: olipresses.net
Biodiesel (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementeriaan Koordinator Bidang Perekonomian pada hari ini, Jumat (31/8), akan meluncurkan kebijakan mandatori penggunaan bahan bakar biodiesel sebesar 20 persen (B20). Pemerintah memastikan akan mengimplementasikan perluasan program pencampuran minyak kelapa sawit sebesar 20 persen pada solar untuk yang tidak bersubsidi atau non public service obligation (non PSO).

Peluncuran mandatori hari ini sekaligus menjadi batas waktu bagi badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM). Batas waktu tersebut terkait penandatanganan kontrak kerja sama dalam pengadaan dan penyaluran biodiesel.

Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) memastikan akan ada ancaman kepada badan usaha penyalur BBM yang tidak menandatangani kontrak kerja sama tersebut. "Ancamannya kalau (badan usaha BBM) tidak tanda tangan kontrak pemerintah akan cabut izin impornya," kata Ketua Umum Aprobi MP Tumanggor di kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/8).

Penandatanganan kontrak tersebut diperlukan karena akan ada sebanyak 11 badan usaha penyalur BBM yang akan menyalurkan biodiesel. Dengan begitu seluruh badan usaha tersebut perlu menandatangani kontrak kerja sama untuk menjamin penyaluran B20.

Tumanggor menjelaskan yang akan mensuplai biodiesel untuk PSO yaitu PT Pertamina dan PT AKR Corporindo. Sementara untuk non-PSO ada 11 BU BBM yaitu PT Exxonmobil, PT Petro Andalan Nusantara, PT Pertamina, PT AKR Corporindo, PT Jasatama, PT Shell Indonesia, PT Cosmic Indonesia, PT Cosmic Petroleum Nusantara, PT Energi Coal Prima, PT Petro Energy, dan PT Gasemas.

"Mereka (11 badan usaha BBM) selama ini hanya impor solar lalu jual ke perusahaan tambang. Sekarang mereka juga harus memasarkan B20 makanya harus tandatangan kontrak dengan perushaan biodiesel karena kalau ditemukan solar tanpa campuran B20 kena denda Rp 6.000 per liter," jelas Tumanggor.

Dari 11 badan usaha tersebut baru dua yang sudah menandatangani kontrak yaitu PT Exxonmobil dan PT Petro Andalan Nusantara. Sementara sembilan lainnya dikabarkan akan mendatangani kontarak tersebut hari ini sekaligus peluncuran mandatori perluasan implementasi B20 ke non-PSO.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement