EKBIS.CO, JAKARTA -- Dalam rangka mendukung kebijakan mandatory Biodisel 20 persen (B20), yang mulai diimplementasikan pada 1 September 2018, PT Pertamina (Persero) menyatakan 112 Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) telah siap menyalurkan B20 kepada pengguna akhir.
Menko Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menyampaikan kesiapan tersebut sebagai bentuk kontribusi Pertamina dalam menjalankan kebijakan pemerintah. Menurutnya, sejak 1 September 2018, tidak akan ada lagi produk B0 di pasaran, dan keseluruhannya berganti dengan B20.
"Apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM, akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp.6.000 per liter," tegasnya.
Produk B0 nantinya hanya untuk Pertadex atau Diesel Premium. Beberapa pengecualian dapat diberlakukan terutama terhadap Pembangkit Listrik yang menggunakan turbine aeroderivative, alat utama sistem senjata (alutsista), dll. Terhadap pengecualian tersebut digunakan B0 setara Pertadex.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan dari keseluruhan TBBM yang dimiliki perusahaan, saat ini sebanyak 60 terminal sudah menyalurkan B20 bersubsidi, sementara 52 lainnya belum bisa menyalurkan B20 karena belum ada pasokan FAME dari Badan Usaha yang memproduksi Bahan Bakar Nabati (BBN).
“Untuk mendorong peningkatan jumlah pengguna bahan bakar biodiesel yang ramah lingkungan ini, kami sudah siap dan seluruh fasilitas Pertamina sudah siap 100 persen untuk mencampur dan menyalurkan biodiesel sebagai implementasi kebijakan mandatori B20,” ujar Nicke kemarin.
Ia juga mengatakan bila seluruh fasilitas BBM ini telah menerima pasokan FAME, maka potensi penambahan penyaluran B20 akan dapat dilaksanakan secara optimal. Sehingga Pertamina juga akan berkontribusi untuk mempercepat pelaksanaan peta jalan bauran energi nasional.
Dari 60 Terminal BBM yang telah menyalurkan B20 Pertamina mencatat sejumlah TBBM dengan penyaluran tertinggi, seperti TBBM Jakarta Group, TBBM Kotabaru Group, TBBM Surabaya dan TBBM Balikpapan.
Pemerintah mencanangkan mandatory B20 per 1 September 2018 sebagai upaya untuk mengurangi impor migas, sehingga bisa memperbaiki neraca perdagangan karena mengurangi penggunaan devisa.