Ahad 02 Sep 2018 13:01 WIB

Polisi Sita 1,35 Ton Bawang Ilegal Asal Malaysia

Bawang ilegal asal Malaysia ini diselundupkan dari wilayah pesisir Provinsi Riau

Red: Nidia Zuraya
Bawang merah (ilustrasi)
Foto: Wordpress.com
Bawang merah (ilustrasi)

EKBIS.CO, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Dumai menyita sebanyak 150 karung atau setara 1,35 ton bawang merah ilegal asal Malaysia. Bawang merah ilegal tersebut diselundupkan dari wilayah pesisir Provinsi Riau.

"Dua orang pelaku diamankan dari pengungkapan tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Ahad (2/9).

Sunarto mengatakan kedua pelaku yang ditangkap di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai pada Sabtu tengah malam tadi (1/8) tersebut masing-masing berinisial SR (57) dan DD (22). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Baca juga, 95 Persen Bawang Putih Indonesia dari Impor

Ia menuturkan pengungkapan itu berawal dari kecurigaan Polisi yang sedang melakukan patroli melihat satu unit mobil box sarat muatan di SPBU perbatasan Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis tersebut. Berawal dari kecurigaan petugas, lanjutnya, personel polisi langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya terungkap bahwa mobil Box benomor polisi B-9947-KAG tersebut memuat ratusan karung bawang merah siap edar.

photo
Baeang impor ilegal

"Saat diperiksa, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepada petugas kita. Kemudian mobil beserta muatan di amankan ke Polres Dumai," ujar Sunarto.

Sementara itu, dari pemeriksaan sementara, Sunarto mengatakan bahwa komoditas pertanian itu baru saja masuk dari pelabuhan tikus di Kabupaten Bengkalis untuk dipasarkan di Kota Dumai.

Selain itu, Polisi juga menyimpulkan dalam perkara ini, kedua pelaku hanya bertugas sebagai pengantar. Sementara si pemilik bawang berinisial RZ masih terus didalami petugas.

Lebih jauh, Sunarto menegaskan penyelundupan produk pertanian, termasuk salah satunya bawang merupakan kejahatan yang dapat dipidana. Dalam kasus ini, ia mengatakan kedua pelaku terancam undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

Upaya penyelundupan bawang merah asal luar negeri ke Riau cukup marak terjadi. Sasaran pelaku kejahatan importir komoditas pertanian yang dapat merusak harga petani lokal tersebut adalah wilayah pesisir Riau. Selain Bengkalis, wilayah lainnya yang kerap menjadi sasaran pelaku adalah Dumai, Indragiri Hilir, Meranti dan Rokan Hilir.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement