EKBIS.CO, SERI KEMBANGAN -- Departemen Perdagangan dan Konsumen Dalam Negeri Malaysia menyita 17 juta produk atas penggunaan logo halal ilegal. Hal ini untuk memproteksi industri makanan halal yang menjadi unggulan di Malaysia.
“Pada Agustus, kami mendaftarkan 41 kasus penggunaan logo halal palsu. Kami menyita 17 juta produk,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Kementerian Datuk Muez Abd Aziz saat pengumuman penyelenggaraan pameran Halfest Giant 2018 Halal Expo di gedung Pameran Internasional Malaysia dan Pusat Konvensi (MIECC), Senin (3/9).
Dilansir di New Straits Times, kegiatan pameran berlangsung selama lima hari mulai 26 September 2018 di MIECC. Muez mengingatkan kepada 500 peserta pameran bahwa pemerintah serius menangani permasalahan logo halal palsu.
Sebab, ia mengatakan, pemerintah Malaysia memandang serius perkembangan industri makanan halal di negara tersebut. Industri makanan halal memiliki potensi keuntungan senilai 560 miliar dolar AS (atau 2,3 triliun ringgit Malaysia) per tahun.
“Kami melihat dengan serius penggunaan logo halal palsu yang telah menjadi masalah. Mereka (pelaku) bisa sangat kreatif,” ujar dia.
Muez mengingatkan penggunaan logo halal palsu adalah tindak pidana yang melangar Undang-Undang Deskripsi Perdagangan 2011.
Kepala Eksekutif Shapers Shedri Sdn Bhd Datuk Mohd Shukri Abdullah mengatakan pemeran halal adalah cara meningkatkan daya saing pedagang produk halal nasional. Sebab, pedagang dapat saling berbagi ide dan bertukar pikiran selama kegiatan itu.
Pameran yang digelar kali ketujuh itu menargetkan 150 ribu pengunjung. Sebanyak 677 gerai akan dibuka menawarkan produk halal dengan harga miring.