EKBIS.CO, MAKASSAR -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerima pencatatan atau pendaftaran dari para inovator financial technology (fintech) pada 16 September 2018. Inovator fintech adalah orang yang menciptakan sebuah layanan atau memilliki bisnis model baru.
"Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sudah berlaku sejak 16 Agustus dan efektif pada 16 September kami mulai menerima pencatatan dari para inovator," kata Kepala Group Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Triyono di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (7/9).
Ia menjelaskan, setelah melakukan pencatatan para inovator baik itu perusahaan startup atau non-lembaga jasa keuangan, OJK selanjutnya melakukan evuluasi dan pengelompokan. Kemudian proses selanjutnya masuk dalam regulatory sandbox.
Regulatory sandbox, kata dia, merupakan tempat yang memungkinkan terjadi interaksi antara inovator dan OJK sebagai regulator. Selanjutnya akan dilakukan diskusi untuk mengetahui dan memahami apa yang akan dilakukan oleh para inovator tersebut.
Hal itu bertujuan untuk memastikan apakah kegiatan fintech yang diajukan para inovator itu sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku atau sebaliknya. "Apabila sesuai data merupakan hal yang baru dan signifikan, nanti akan kita buat keputusan baru. Namun jika belum maka kami akan membantu mempertajam tata kelolanya agar lebih baik dan juga untuk melindungi konsumen mereka secara maksimal,"ujarnya.
Untuk proses di regulasi sandbox maksimal selama satu tahun dan bisa diperpanjang enam bulan jika dianggap perlu dilakukan untuk lebih memastikan kondisi tata kelola dari usaha inovator tersebut. "Selanjutnya ada mekanisme pengawasan dan kami minta asosiasi untuk lebih berperan besar secara aktif untuk mengawasi anggotanya. Pendekatan ini sedikit berbeda karena jika industri keuangan, OJK akan terjun langsung, tapi untuk market ini kami minta asosiasi atau pelaku usaha untuk mengawasi diri mereka sendiri dan kelompoknya," jelasnya.