Selasa 11 Sep 2018 09:40 WIB

Kementan Komitmen Jaga Akuntabilitas dan Integritas

Kementan setiap awal tahun umumkan Rencana Umum Pengadaan secara elektronik di LPSE

Red: EH Ismail
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan Kementan mengawasi akuntabilitas program pertanian
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan Kementan mengawasi akuntabilitas program pertanian

EKBIS.CO, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengapresiasi kritik dari Wakil Ketua Indonesian Corruption Watch (ICW) pada pekan lalu. Organisasi penggiat antikorupsi tersebut memberi masukan kepada Kementan terkait mekanisme pengadaan sarana produksi pertanian seperti benih, pupuk dan obat-obatan.                                                                                  

Inspektur Jenderal Kementan, Justan Riduan Siahaan memastikan, Kementan selalu menjaga akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. "Kami senantiasa mengawasi akuntabilitas program pertanian. Termasuk fungsi assurance ketaatan terhadap peraturan pengadaan barang atau jasa,” kata Justan dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id.

Menurut Justan, terkait pengadaan barang atau jasa, setiap awal tahun Kementan telah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan secara elektronik di Lembaga Pengadaan Secara Eleltronik (LPSE) Kementan, yang juga terintegrasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Perubahan pengadaan barang atau jasa memang tidak terelakkan karena kebutuhan, namun perubahan ini langsung diikuti dengan perubahan Rencana Umum Pengadaan Kementerian. Pengumuman itu adalah prasyarat bayar setiap pengadaan.

“Memang pernah, ada perbedaan data karena keterbatasan akses. Kecilnya Rencana Umum Pengadaan Itjen 2018 pernah dikritik lewat tayangan Live Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP. Namun setelah kami teliti, di SIRUP Itjen Kementerian ternyata lengkap, sebagai contoh saja,” ujar Justan.

Justan menambahkan, Kementan selalu menjalin komunikasi dengan BPK dan KPK untuk penyelenggaraan birokrasi dan pengawasan yang lebih baik.

                                                                                                                                                           Pengadaan Sudah Sesuai Aturan

Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menjelaskan, kementerian yang dipimpinnya mengubah aturan pengadaan sarana produksi (saprodi) pertanian seperti benih, pupuk, dan obat-obatan. Jika dulu saprodi harus melalui tender, kini bisa dilakukan dengan segera melalui e-katalog. Dengan begitu pengadaan saprodi untuk petan bisa dilakukan dalam bilangan hari.

Amran mengatakan, aturan pengadaan benih, pupuk, dan obat-obatan tersebut dibuat untuk menyesuaikan kebutuhan pertanian yang harus cepat dalam mengejar waktu tanam, serta menghalau hama dan penyakit yang mengganggu produksi.

"Tender dilakukan Januari. Barang baru bisa pengadaan tiga bulan kemudian. Itu musim hujan. Tikus tidak kenal tender. Nggak bisa nunggu tiga bulan. Ini hama. Harus segera diatasi,” kata Amran.

Untuk perubahan ini Amran mengaku telah lapor pada Presiden untuk mendukung upaya mewujudkan pembangunan sektor pertanian yang lebih baik.

“Saya temui Pak Presiden. Saya minta kebijakan Pak Presiden untuk mengeluarkan Perpres. Alhamdulillah langsung ditandatani Perpres Nomor 172. Presiden sangat mendukung upaya-upaya kami,” ujarnya.

Sejak itu, lanjut Amran, produksi pertanian tumbuh kembang dengan cepat. Karena segala kebutuhan saprodi bisa diadakan dalam waktu satu hari, melalui sistem e-katalog.

 

Untuk menjaga kehati-hatian, kata Amran, ia berkonsultasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengawasi pelaksanan kebijakan tersebut dan kementeriannya. Amran meminta Aparat Penegak Hukum atau APH, termasuk KPK menempatkan orangnya di Kementan. KPK selalu datang jika kehadirannya dibutuhkan Kementan, termasuk dalam konsultasi pengadaan barang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement