EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank CIMB Niaga Tbk menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mendukung program pemerintah dalam bidang kesehatan, yaitu Jaminan Kesehatan Sosial-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P Djajanegara dan Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Rabu (12/9).
Melalui kemitraan bertajuk "Pemberian Konfirmasi atas Data Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Peserta JKN-KIS kepada Fasilitas Kesehatan (faskes)", sebagai mitra BPJS Kesehatan, CIMB Niaga memberikan pembiayaan kepada faskes dengan pola anjak piutang. Sehingga faskes dapat menerima pembayaran lebih awal dari bank atas tagihannya ke BPJS Kesehatan sampai adanya penyelesaian pembayaran dari BPJS Kesehatan dilakukan.
"CIMB Niaga merasa terhormat dapat berperan dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sebagai bank swasta nasional terbesar kedua di Indonesia, kami siap menyediakan solusi finansial bagi faskes agar bisa menjaga kesinambungan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan optimal," kata Pandji, Rabu (12/9).
Selain pembiayaan, dia melanjutkan, faskes juga dapat memanfaatkan berbagai produk dan layanan perbankan yang ditawarkan CIMB Niaga. Dengan one stop financial solution, CIMB Niaga menawarkan solusi lengkap dan komprehensif untuk semua kebutuhan finansial faskes dengan memanfaatkan teknologi terkini. Salah satunya melalui BizChannel@CIMB untuk memudahkan pengelolaan keuangan secara online dengan fitur lengkap yang aman dan nyaman.
Sementara itu, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, menambahkan sinergi dengan CIMB Niaga merupakan langkah untuk membantu faskes agar dapat menjaga arus kas dan likuiditasnya melalui pembiayaan dari perbankan. Oleh karena itu, pihaknya berharap kontribusi CIMB Niaga dalam mendukung keberlangsungan Program JKN-KIS.
"Saat ini sejumlah perbankan baik nasional maupun swasta siap memberikan manfaat pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan melalui SCF. Ini bisa dimanfaatkan oleh faskes agar likuiditas rumah sakit berjalan baik," ujarnya.
Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, BPJS Kesehatan wajib membayar klaim atas pelayanan yang telah diberikan oleh faskes kepada peserta paling lambat 15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap. Hal ini merupakan peluang bagi CIMB Niaga untuk memberikan fasilitas pembiayaan modal kerja berupa talangan tagihan kepada pihak faskes selaku mitra BPJS Kesehatan.
Sampai dengan 1 September 2018, tercatat 201.660.548 jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta JKN-KIS. BPJS Kesehatan juga telah bermitra dengan 22.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 2.430 rumah sakit termasuk klinik utama, 1.546 apotek, dan 1.091 optik.