Rabu 12 Sep 2018 22:21 WIB

LPS Catat Aset Perusahaan Rp 101,3 Triliun

LPS meraih pendapatan hingga Juli sebesar Rp 14,6 triliun

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah (kiri), Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan (tengah), dan Direktur Eksekutif Riset Surveilans dan Pemeriksaan LPS Didik Madiyono memberikan keterangan pers di kantor LPS, Jakarta, Kamis (2/11). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) turun sebesar 25 basis poin (bps)
Foto: Yasin Habibi/Republika
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah (kiri), Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan (tengah), dan Direktur Eksekutif Riset Surveilans dan Pemeriksaan LPS Didik Madiyono memberikan keterangan pers di kantor LPS, Jakarta, Kamis (2/11). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) turun sebesar 25 basis poin (bps)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat aset perusahaan sebesar Rp 101,3 triliun per akhir Juli 2018. Jumlah tersebut terdiri dari, investasi sebesar Rp 90,63 triliun, piutang sebesar Rp1,64 triliun, kas 7,99 triliun, serta dana lain mencapai 1,04 triliun.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menjelaskan, dari sisi pendapatan, per Januari hingga Juli 2018 mencapai Rp 14,6 triliun. Jumlah itu dari pendapatan premi sebesar Rp 10,8 triliun serta pendapatan investasi sebesar Rp 3,7 triliun.

Kemudian, dari sisi kinerja operasional jumlah bank yang telah di cabut izin usaha (CIU) sejak 2005 sampai Juli 2018 ada 90 bank. Bank itu terdiri dari saty bank umum dan 89 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"Kalau jumlah bank yang di CIU 2018 Januari sampai Juli ada empat BPR," ungkap Fauzi. Selain itu, jumlah layak bayar sejak 2005 sampai Juli 2018 mencapai Rp 1,26 triliun.

Sementara, kata dia, jumlah layak bayar pada Januari sampai Juli sebesar Rp 20,9 miliar. LPS pun dalam Rapat Dewan Komisioner pada 10 September 2018 lalu, telah melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum. Termasuk tingkat bunga untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Berdasarkan hasil RDK tersebut diputuskan Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 13 September 2018 sampai 12 Januari 2019 untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan BPR mengalami kenaikan masing-masing 25 basis poin (bps). Sementara untuk valuta asing pada bank umum mengalami kenaikan sebesar 50 bps.

Sementara tingkat bunga simpanan dalam rupiah di Bank Umum sebesar 6,50 persen dan valas sebesar 2,00 persen. Kemudian tingkat bunga simpanan rupiah di BPR sebesar 9,00 persen. "Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan sebagai berikut, Suku Bunga Simpanan perbankan masih menunjukkan tren kenaikan. Hal itu berpotensi untuk berlanjut sebagai bentuk respon atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Rabu, (12/9).

Pertimbangan kedua, kata dia, kondisi dan risiko likuiditas masih relatif stabil namun terdapat tendensi meningkat di tengah tren kenaikan bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit. "Kemudian LPS melihat stabilitas sistem keuangan (SSK) tetap terjaga meski terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar  dan volatilitas di pasar keuangan," jelas Halim.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement