Kamis 13 Sep 2018 17:46 WIB

UU Halal Harus Akomodasi Pengusaha yang Belum Bersertifikat

Pelaku berharap proses sertifikasi halal dapat diurus dengan mudah dan murah.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Friska Yolanda
Produk halal.
Foto: istock/Waldemarus
Produk halal.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan, pihaknya memberi dukungan terhadap jaminan produk halal. Sebab, potensi pasar halal untuk industri makanan dan minuman terbilang besar.

Namun, Adhi menekankan, ada beberapa hal yang patut diperhatikan. Di antaranya, agar kebijakan mengenai jaminan produk halal ini dapat mengakomodasi bagi produk atau jasa yang sebenarnya halal tapi belum memiliki sertifikat. 

"Kalau tidak, akan merugikan mereka yang belum bersertifikat, khususnya kebanyakan IKM (Industri Kecil dan Menengah)," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (13/9).

Di Indonesia, IKM pangan saja mencapai lebih dari 1,6 juta usaha. Adhi mempertanyakan terkait kesiapan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melakukan sertifikasi terhadap semua pelaku tersebut. Pasalnya, Majelis Ulama (MUI) yang tetap dilibatkan untuk menetapkan fatwa halal baru bisa melakukan sertifikasi rata-rata 6.000 permintaan tiap tahun.

IKM menjadi prioritas perhatian Adhi saat membicarakan jaminan produk halal. Sebab, kewajiban ini akan memberatkan mereka mengingat biaya yang tidak sedikit, yakni mencapai puluhan juta rupiah. Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikasi pun tentu tidak sebentar. Kendala ini tidak menjadi masalah untuk industri besar yang cenderung lebih mapan.

Adhi berharap, BPJPH memperhatikan para pelaku skala kecil dan menengah untuk mengurus sertifikasi halal secara murah dan mudah. Tidak sekadar itu, yang lebih penting adalah pemerintah harus bisa memberi kepastian terhadap pengusaha dan industri tentang bagaimana sertifikat jaminan halal dilaksanakan.

Terlepas dari tantangan tersebut, Adhi tak menampik sertifikasi halal oleh BPJPH ini memiliki keunggulan dibanding dengan proses sertifikasi sebelumnya yang dilakukan LPPOM MUI. Di antaranya dari segi masa belaku. 

"Nantinya, masa waktu mencapai empat tahun. Kalau yang sekarang hanya dua tahun. Ini bisa menghemat waktu," ujarnya.

Selain itu, sertifikasi BPJPH juga sudah diakui secara internasional dan telah bekerja sama dengan sejumlah lembaga di luar negeri. Ini akan memudahkan pelaku usaha dari segi waktu dan biaya ketika ingin melakukan sertifikasi terhadap produknya di luar negeri. Mereka cukup mendaftarkan diri tanpa harus melalui proses pemeriksaan produk lagi.

Sementara itu, pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal. Beleid ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement