EKBIS.CO, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ferdinandus Setu menjelaskan, pihaknya siap memblokir situs dan aplikasi perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) ilegal. Sejauh ini, Kemenkominfo telah memblokir 227 situs dan aplikasi fintech ilegal.
Ferdinandus menjelaskan, tindakan pemblokiran telah melalui persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksnaan fintech. "Tugas kami hanya membantu memblokir website yang mengaku fintech tapi nyatanya belum terdaftar dan melakukan penipuan," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (14/9).
Pemblokiran, Ferdinandus menambahkan, merupakan upaya tepat untuk menciptakan ekosistem fintech yang aman. Dalam waktu dekat, Kemenkominfo siap memblokir 182 situs dan aplikasi fintech yang terpantau beroperasi secara ilegal. Saat ini, Kemenkominfo tengah menunggu permintaan dan persetujuan dari OJK.
Untuk mekanisme pemblokiran, Kemenkominfo melakukannya secara dua pintu, yakni dari masyarakat dan OJK langsung. Untuk pengaduan dari masyarakat, Kemenkominfo akan meminta konfirmasi dulu dari OJK mengenai status perusahaan fintech terlapor. "Kalau memang mereka beroperasi ilegal, akan kami blokir. Tapi, kalau legal, tidak akan kami blokir," tutur Ferdinandus.
Sementara itu, untuk pengaduan dari OJK, disampaikan secara langsung ke Kemenkominfo melalui online. Ferdinandus memastikan, Kemenkominfo siap beroperasi 24 jam setiap hari untuk membantu memberantas perusahaan fintech yang ilegal. Secara teknis pun, pemblokiran dapat dilakukan dalam hitungan jam.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 fintech peer to peer lending ilegal. Mereka melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin usaha dari OJK.