EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai mendeteksi aksi importir nakal yang memanfaatkan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor barang kiriman atau sebesar 100 dolar AS. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, terdapat importir yang melakukan transaksi barang-barang secara berulang-ulang atau splitting hingga 400 kali dalam sehari.
Total nilai transaksi tersebut mencapai 20.300 dolar AS dalam sehari atau jauh melebih batas pembebasan impor barang kiriman tersebut. "Ini menjadi concern pemerintah dan pengusaha yang juga diwakili Asosiasi Ritel Indonesia karena ada fakta bahwa ada yang memanfaatkan celah dari aturan tersebut," kata Heru di Jakarta, Jumat (14/9).
Transaksi impor tersebut meliputi barang-barang seperti arloji, tas, baju, kacamata, dan sarung ponsel. Untuk mencegah praktik tersebut terulang, terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Aturan baru tersebut menurunkan batasan pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman dari 100 dolar AS menjadi 75 dolar AS.
Selain itu, kebijakan utama yang ditegaskan yakni batasan tersebut menjadi batasan maksimal dari total transaksi dalam sehari. Sehingga, transaksi yang melebihi 75 dolar AS dalam sehari akan dikenakan ketentuan normal baik bea masuk maupun pajak impor. Ketentuan ini dirancang karena Bea Cukai mendeteksi terdapat aktivitas bermotif bisnis yang memanfaatkan celah pembebasan bea masuk dengan memecah transaksi impor.
"Contohnya, kalau seseorang dalam sehari melakukan tiga transaksi, pertama 50 dolar AS, kedua 20 dolar AS, ketiga 100 dolar AS, maka yang diberikan pembebasan hanya transaksi pertama dan kedua," kata Heru.
Selain untuk memberikan tingkat persaingan usaha yang setara, kebijakan itu juga diharapkan dapat meningkatkan produksi dalam negeri. Aturan tersebut, akan mulai berlaku 30 hari sejak tanggal PMK 112/2018 diundangkan atau mulai Oktober 2018.