Ahad 16 Sep 2018 19:02 WIB

Integrasi Transaksi Tol JORR Berlaku Akhir September

Pengguna tol JORR jarak jauh akan diuntungkan dengan perubahan tarif .

Rep: melisa riska putri/ Red: Ani Nursalikah
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, Cilandak, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, Cilandak, Jakarta Selatan.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan melanjutkan integrasi transaksi tol pada ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR). Sebelumnya integrasi sudah dilakukan di ruas tol Jakarta-Palimanan-Brebes Timur (2016), Jakarta-Tangerang-Merak (2017), Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), dan Tol Semarang seksi ABC (2018).

Integrasi transaksi tol merupakan tahapan menuju transaksi tol menerus atau multilane free flow (MLFF) yang akan diberlakukan pada 2019. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, integrasi tol JORR bertujuan meningkatkan standar pelayanan jalan tol seperti kemantapan jalan, kecepatan tempuh, dan antrean transaksi tol.

"Integrasi transaksi tol JORR bertujuan meningkatkan pelayanan dan mendukung sistem logistik nasional agar lebih efisien dan berdaya saing," katanya.

Sosialisasi pun terus dilakukan sebelum diberlakukan hingga paling lambat akhir September 2018. Transaksi tol setelah integrasi menjadi sistem terbuka.

Pengguna tol hanya melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment). Saat ini adalah sistem transaksi tertutup, pengguna tol harus melakukan dua hingga tiga kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76 Km yang terdiri dari empat ruas tol dan dikelola oleh badan usaha jalan tol (BUJT) berbeda. 

Kebijakan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 30 Tahun 2017. Jalan tol disyaratkan memiliki tingkat pelayanan dan kenyamanan tinggi dibandingkan jalan umum dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.

Sebagai konsekuensi dilakukannya integrasi tol, maka terjadi perubahan tarif. Tarif yang digunakan adalah tarif rata-rata ruas tol tersebut dikalikan dengan penggunaan rata-rata jalan tol tersebut. Pengguna tol JORR jarak jauh akan diuntungkan dengan perubahan tarif dibandingkan dengan pengguna tol jarak dekat.

Basuki menggarisbawahi perubahan tarif telah dikalkulasi dengan seksama. "Tidak ada kenaikan tarif terselubung yang akan meningkatkan pendapatan dan memberikan keuntungan tambahan bagi BUJT terkait," kata Basuki.  

Sebelumnya, integrasi transaksi tol JORR akan diberlakukan Rabu, 20 Juni 2018. Namun dengan mempertimbangkan dan adanya masukan dari berbagai elemen masyarakat dilakukan penundaan untuk dapat melakukan sosialisasi secara lebih intensif kepada masyarakat.

Integrasi transaksi JORR akan dilakukan mulai dari Seksi W1 (SS Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Ulujami-Pondok Aren.

Setelah integrasi, penggunaan tol JORR sepanjang 76 Km akan dikenakan satu tarif yakni Rp 15 ribu untuk kendaraan golongan I, kendaraan golongan II dan III dikenakan tarif Rp 22.500, serta golongan IV dan V membayar besaran tarif yang sama, Rp 30 ribu.

Saat ini untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, golongan I membayar sebesar Rp 34 ribu sedangkan kendaraan golongan V sebesar Rp 94.500. Dengan pemberlakuan integrasi JORR, akan terdapat penurunan tarif. Tarif golongan I turun Rp 19 ribu, sedangkan golongan V turun sebesar Rp 64.500.

Bagi pengguna jalan tol ruas Ulujami-Pondok Aren dari Bintaro Viaduct menuju Bintaro tetap membayar tarif tol Ulujami-Pondok Aren sebesar Rp 3.000 untuk golongan I. Sedangkan ruas tol Ulujami-Pondok Aren yang menuju Ulujami dikenakan tarif Rp 15 ribu, atau naik Rp 2.500 dari yang saat ini sebesar Rp 12.500.

Integrasi jalan tol ini merupakan upaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol dan mendukung sistem logistik nasional. Pemerintah terus mendorong terwujudnya sistem transportasi nasional yang efektif dan efisien untuk meningkatkan mobilitas manusia, barang dan jasa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement