EKBIS.CO, TOJO UNA UNA -- Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) membuka kantor baru di Kabupaten Tojo Una Una (Touna), Sulawesi Tengah. Kantor karantina ini merupakan upaya memudahkan pengusaha melakukan pengiriman ekspor.
"Ini menjawab keinginan pengguna jasa untuk lebih cepat memberi layanan dan berbasis elektronik," ujar Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Kehati Barantan Antarjo Dikin saat meresmikan kantor karantina di Pelabuhan Laut Mantangisi, Kecamatan Ampana, Touna, Senin (17/9).
Ia menjelaskan, karantina berperan melayani masyarakat dalam rangka percepatan ekspor. Di Touna, salah satu komoditas ekspornya adalah jagung.
Menurut Antarjo, untuk ekspor jagung ke Filipina, Indonesia sudah memiliki perjanjian terkait standar. Untuk itu, pemerintah perlu melakukan pengawasan terhadap produk termasuk fumigasi. Fumigasi menjadi syarat untuk memastikan komoditas ekspor terbebas dari serangga.
Keberadaan kantor karantina di Ampana, Touna sekaligus menjadi pengaman di tengah upaya pemerintah mengembangkan wilayah timur. "Diharapkan perkembangan ekonominya lebih baik," ujarnya.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu Ida Bagus Soma Wijaya mengatakan, Ampana selama ini belum dijadikan wilayah kerja karena belum adanya aktivitas ekspor. Namun belakangan, kegiatan ekspor mulai menggeliat oleh PT Seger Agro Nusantara dan PT Saraswati Coconut Product.
"Sehingga pelayanan karantina tidak lagi dilaksanakan di Palu," ujarnya.
Selain Ampana, Balai Karantina Kelas II Palu sudah memiliki enam kantor wilayah kerja di antaranya Bandara Mutiara Palu, Luwuk, Tolitoli, Pagimana, Pantoloan dan Donggala. Balai karantina ini baru memiliki enam wilker karena ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas, hanya ada 38 orang. Keterbatasan anggaran juga menjadi kendala untuk pengadaan kantor wilayah kerja baru.
Padahal Sulteng merupakan provinsi yang cukup luas dengan garis pantai yang panjang. Terdapat pula pulau-pulau yang masuk menjadi wilayah provinsi ini.
Diakui Soma, garis pantai dan pulau biasa digunakan masyarakat sebagai lalu lintas produk pertanian. "Jika tidak dilakukan pengawasn bisa memberi dampak buruk," kata dia. Sebab, komoditas pertanian yang tidak melalui karantina berpotensi membawa aviaka dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) bagi daerah tujuan.
Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Kehati Barantan Antarjo Dikin mengakui adanya keterbatasan SDM pada Balai Karantina Kelas II Palu. Sehingga menilai perlunya penyatuan lembaga karantina.
Selama ini, perkarantinaan di Indonesia dibagi menjadi empat yakni karantina tumbuhan dan karantina hewan di bawah Kementerian Pertanian, karantina ikan di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kesehatan pelabuhan.
Dengan penyatuan lembaga karantina ini sekaligus mengatasi kendala SDM yang ada di Barantan. SDM dari KKP yang biasa mengatasi karantina ikan bisa membantu karantina hewan dan tumbuhan. Ia menegaskan, adanya lembaga karantina nasional tidak membutuhkan adanya pembangunan baru. "Ini lebih efisien tentunya," ujar dia.