Senin 17 Sep 2018 20:07 WIB

Ini Langkah Kemenkeu Atasi Defisit BPJS Kesehatan

Kemenkeu ingin meningkatkan peran pemerintah daerah.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Budi Raharjo
Petugas melayani warga di kantor Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan KCU Jakarta Pusat. (ilustrasi)
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Petugas melayani warga di kantor Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan KCU Jakarta Pusat. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mengalami defisit setiap tahun. Terkait hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah menyusun sejumlah langkah-langkah untuk membantu permasalahan yang dialami oleh BPJS Kesehatan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan, hal pertama yang dilakukan Kemenkeu adalah meningkatkan peran pemerintah daerah. Salah satu caranya adalah menerbitkan PMK 183/2017 intercept tunggakan iuran pemda tepatnya berisi mendisiplinkan pemda.

Selain itu, juga melalui Peraturan Presiden soal Jaminan Kesehatan Nasional untuk memanfaatkan pajak rokok. "Kemudian juga menerbitkan PMK 222/2017 Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBT-CHT) Tembakau sebesar Rp 1,48 triliun akan mendukung supply side," kata Mardiasmo dalam rapat dengan Komisi IX, di Kompleks Senayan, Senin (17/9).

Selanjutnya, Mardiasmo mengatakan, pihaknya juga melakukan efisiensi dana operasional BPJS Kesehatan. Hal itu dilakukan dengan menerbitkan PMK 209/2017 tentang besaran persentase dana operasional.

Kemenkeu juga melakukan peningkatan efisiensi dan efektivitas layanan kesehatan. "Antara lain, perbaikan manajemen klaim fasilitas kesehatan. Perbaikan sistem rujukan dan rujuk balik serta pelaksanaan strategic purchasing," kata Mardiasmo melanjutkan.

Langkah selanjutnya, Kemenkeu juga bersinergi dengan penyelenggara jaminan sosial lainnya. Ia mencontohkan layaknya BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, dan PT Asabri.

Hal yang juga dilakukan Kemenkeu mengatasi defisit BPJS Kesehatan ini juga dengan mempercepat pencairan dana iuran penerima bantuan iuran (PBI). "Menerbitkan PMK 10/2018 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan PBI," katanya lagi.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement