Selasa 18 Sep 2018 14:24 WIB

BPJS Kesehatan Harap Pajak Rokok Segera Tambal Defisit

BPJS Kesehatan memiliki proyeksi defisit sekitar Rp 10,98 triliun.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas menyortir kartu BPJS kesehatan.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas menyortir kartu BPJS kesehatan.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan berharap upaya pemerintah untuk menutup defisit keuangan dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) serta pemanfaatan dana pajak rokok segera dilakukan sebelum tahun depan. Perkiraan defisit BPJS Kesehatan pada 2018 mencapai Rp 10,98 triliun. Angka ini diperoleh setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara, anggaran yang digelontorkan pemerintah hanya sekitar Rp 4,9 triliun. Dana cukai tembakau dan pajak rokok ini diharapkan dapat menutupi defisit tersebut. "Harapannya sebelum tahun depan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada Republika.co.id, Selasa (18/9).

Dana yang akan digunakan untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan berasal dari dana cukai tembakau dan pajak rokok daerah. Iqbal menjelaskan, dalam melaksanakan rencana tersebut tahap awal yang harus dilakukan adalah memetakan daerah mana saja yang sudah menggunakan pajak rokok untuk pendanaan terkait jamkesda yang berintegrasi dalam skema program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Apabila daerah tersebut sudah memiliki program JKN dan menggunakan dana cukai tembakau maupun pajak rokok daerah, maka BPJS tidak akan menggunakannya. "Kalau sudah dipakai tentu kita harus fair. Makanya tentu butuh proses memetakan ini. Karena cara jamkesda di tiap kabupaten atau kota berbeda cara penganggarannya," kata dia.

Untuk itu, diperlukan waktu yang tidak sebentar untuk melaksanakan rencana ini. Selain itu juga harus menunggu Perpres yang menjadi payung hukumnya segera diundangkan.

"Ini lintas sektor ya. Perlu waktu yang cukup. Tentu pemerintah memahami keadaan ini, menkeu kan berjanji untuk membantu program ini," katanya.

Sebelumnya dalam rapat bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini, Senin (17/9), Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres terkait pemanfaatan pajak rokok daerah untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Perpres yang diteken Presiden pekan lalu tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan perpres baru ini, pemerintah pusat bisa menggunakan pajak rokok yang merupakan hak pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga Kota/Kabupaten untuk program JKN, termasuk untuk membantu menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang saat ini mencapai Rp 16,5 triliun.

"Alhamdulillah jadi good news minggu lalu karena sudah di tandatanganin oleh Presiden guna pajak rokok. Karena semua daerah pasti ada yang merokok," ujar Mardiasmo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement