Jumat 21 Sep 2018 20:18 WIB

Dana Talangan BPJS Kesehatan akan Dikucurkan Senin

Saat ini Kementerian Keuangan tengah menyelesaikan proses administrasi

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Budi Raharjo
Petugas melayani warga di kantor Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan KCU Jakarta Pusat. (ilustrasi)
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Petugas melayani warga di kantor Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan KCU Jakarta Pusat. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memastikan akan membayarkan dana talangan atau bailout untuk menutup defisit BPJS Kesehatan pada Senin (24/9). Dana talangan yang telah disiapkan adalah sebesar Rp 4,9 triliun.

"Insya Allah, Senin (dibayarkan)," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Jakarta, Jumat (21/9).  

Mardiasmo mengatakan, saat ini Kementerian Keuangan tengah menyelesaikan proses administrasi. Pada akhir pekan ini, katanya, dana sudah akan disetor ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mengalami defisit setiap tahun. Terkait hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah menyusun sejumlah langkah-langkah untuk membantu permasalahan yang dialami oleh BPJS Kesehatan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan, hal pertama yang dilakukan Kemenkeu adalah meningkatkan peran pemerintah daerah. Salah satu caranya adalah menerbitkan PMK 183/2017 intercept tunggakan iuran pemda tepatnya berisi mendisiplinkan pemda.

Selain itu, juga melalui Peraturan Presiden soal Jaminan Kesehatan Nasional untuk memanfaatkan pajak rokok. "Kemudian juga menerbitkan PMK 222/2017 Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBT-CHT) Tembakau sebesar Rp 1,48 triliun akan mendukung supply side," kata Mardiasmo dalam rapat dengan Komisi IX, di Kompleks Senayan, Senin (17/9).

Selanjutnya, Mardiasmo mengatakan, pihaknya juga melakukan efisiensi dana operasional BPJS Kesehatan. Hal itu dilakukan dengan menerbitkan PMK 209/2017 tentang besaran persentase dana operasional.

Kemenkeu juga melakukan peningkatan efisiensi dan efektivitas layanan kesehatan.

"Antara lain, perbaikan manajemen klaim fasilitas kesehatan. Perbaikan sistem rujukan dan rujuk balik serta pelaksanaan strategic purchasing," kata Mardiasmo melanjutkan.

Langkah selanjutnya, Kemenkeu juga bersinergi dengan penyelenggara jaminan sosial lainnya. Ia mencontohkan layaknya BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, dan PT Asabri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement