Selasa 25 Sep 2018 17:49 WIB

BKPM: Mini Tax Holiday Masih Disusun

Mini tax holiday lebih diperuntukkan bagi industri dengan skala kecil dan menengah

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Tax Holiday (Ilustrasi)
Foto: Google
Tax Holiday (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Plt Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Wisnu Wijaya Soedibjo menjelaskan, rencana penerapan mini tax holiday terhadap investor masih berada dalam tahap pembahasan antar kementerian. Di antaranya bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

Wisnu menjelaskan, rencana mini tax holiday berangkat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2018 Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang merupakan revisi dari PMK Nomor 105 Tahun 2015. "Dari situ, Kemenko ingin membuat mini tax holiday untuk invetor tertentu," tuturnya ketika ditemui di Kantor BKPM Jakarta, Selasa (25/9).

Menurut Wisnu, perbedaan antara mini tax holiday dengan tax holiday terletak pada tujuannya. Sementara tax holiday ditujukan bagi investor yang memiliki nilai investasi di atas Rp 500 miliar, mini tax holiday untuk investasi antara Rp 100 miliar sampai Rp 500 miliar. Secara umum, mini tax holiday lebih diperuntukkan bagi industri dengan skala kecil dan menengah.

Wisnu menjelaskan, permasalahan yang difokuskan saat ini bukan hanya mini tax holiday. Tapi, memperbesar ekspansi tax holiday sampai 50 tahun dari yang sekarang hanya 20 tahun melalui tax holiday.

"Untuk detil dan rinciannya, masih dalam tahap penyusunan. Belum tahu targetnya sampai kapan," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah akan meninjau kembali fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kini pemerintah tengah mengkaji wacana penambahan sektor industri penerima insentif fiskal tersebut.

"Iya mau diperluas (sektor penerima tax holiday), karena itu memang sektor-sektor yang penting buat kita. Tapi yang investasi di sana tidak terlalu banyak yang mau karena itu merupakan andalan dari masing-masing negara," kata Darmin di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Kamis (20/9).

Saat ini pemberian tax holiday diberikan industri besi, baja dan turunannya, pertrokimia, serta farmasi. Sementara itu, menurut Darmin, perlu ada penambahan beberapa sektor industri yang potensial.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement