Rabu 26 Sep 2018 05:00 WIB

Kadin: Mini Tax Holiday Cocok untuk Sektor IKM

Mini tax holiday akan diberikan untuk investasi di industri pionir

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Tax Holiday (Ilustrasi)
Foto: Google
Tax Holiday (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi yang juga Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menyambut baik rencana penerapan mini tax holiday. Insentif fiskal ini ditujukan untuk investor yang berinvestasi dengan nilai di bawah Rp 500 miliar.

Sanny menjelaskan, setiap kategori investor dengan nilai investasi yang bervariasi memang sebaiknya mendapat dukungan insentif dari pemerintah. "Salah satunya bisa dibedakan dari sejauh mana kontribusi investasi tersebut, misalnya," ujarnya kepada Republika, Selasa (25/9).

Dilihat dari nilai investasinya, Sanny menjelaskan, mini tax holiday ditujukan untuk pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Dengan kontribusi IKM yang terus meningkat terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) sudah sepatutnya pemerintah menaruh perhatian untuk mereka. Di antaranya dengan memberikan insentif fiskal.

Sanny menilai, sektor yang memungkinkan untuk pemberian insentif ini adalah industri makanan dan minuman. Sektor ini memiliki skala investasi yang bervariasi, termasuk di rentang Rp 100 miliaran.

Ada juga industri kulit dan alas kaki serta plastik. "Industri pakaian jadi yang orientasinya lebih ke fesyen juga berpotensi untuk didukung," tuturnya.

Sebagai masukan, Sanny meminta agar pemerintah tetap memperhatikan kepastian kepada investor. Kebijakan seperti tax holiday ataupun mini tax holiday sebaiknya diberlakukan sejak investor sudah mengajukan permohonan investasi.

Sanny menjelaskan, selama ini, investor harus menunggu beberapa waktu untuk mendapatkan insentif fiskal. Jadi, setelah menyatakan keinginan untuk investasi, membuat perizinan usaha, baru mereka bisa mengajukan permohonan tax holiday. Dalam pengajuan, investor kerap menghadapi birokrasi yang tidak mudah.

Sanny berharap, peresmian mini tax holiday bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk semakin mempermudah investor. "Sedari awal, investor sudah harus diberikan kepastian. Kalau tidak, mereka bisa menjadi ragu atau tidak antusias karena proses pengajuan untuk mendapatkan insentif fiskal yang rumit," ucapnya.

Saat ini, pemerintah sebenarnya sudah mulai mengarah kepada kemudahan berinvestasi dengan berbagai kebijakan. Tapi, Sanny menganjurkan agar pemerintah segera membuktikan terlebih dahulu sebelum resmi menerapkan mini tax holiday.

Plt Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Wisnu Wijaya Soedibjo menjelaskan, rencana penerapan mini tax holiday terhadap investor masih berada dalam tahap pembahasan antar kementerian. Di antaranya bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

Wisnu menjelaskan, rencana mini tax holiday berangkat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2018 Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang merupakan revisi dari PMK Nomor 105 Tahun 2015. "Dari situ, Kemenko ingin membuat mini tax holiday untuk invetor tertentu," tuturnya ketika ditemui di Kantor BKPM Jakarta, Selasa (25/9).

Menurut Wisnu, perbedaan antara mini tax holiday dengan tax holiday terletak pada tujuannya. Sementara tax holiday ditujukan bagi investor yang memiliki nilai investasi di atas Rp 500 miliar, mini tax holiday untuk investasi antara Rp 100 miliar sampai Rp 500 miliar. Secara umum, mini tax holiday lebih diperuntukkan bagi industri dengan skala kecil dan menengah.

Wisnu menjelaskan, permasalahan yang difokuskan saat ini bukan hanya mini tax holiday. Tapi, memperbesar ekspansi tax holiday sampai 50 tahun dari yang sekarang hanya 20 tahun melalui tax holiday. "Untuk detail dan rinciannya, masih dalam tahap penyusunan. Belum tahu targetnya sampai kapan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement