Rabu 26 Sep 2018 16:06 WIB

Tak Laksanakan B20, Pemerintah akan Sanksi Badan Usaha

Pemerintah mewajibkan penggunaan bahan bakar B20

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
Biodiesel (ilustrasi)
Foto: olipresses.net
Biodiesel (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah saat ini tengah menyiapkan pengenaan sanksi dari pelaksanaan kewajiban biodiesel 20 persen (B20). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, saat ini sedang melakukan evaluasi atas pelaksanaan B20 yang dimulai pada 1 September lalu.

"Itu sebenarnya kami mengevaluasi minggu per minggu seperti apa pelaksanaannya. Dalam seminggu atau maksimum dua minggu ini kami akan memutuskan, siapa yang akan kena denda," kata Darmin di kantor Badan Pusat Statistik, Jakarta pada Rabu (26/9).

Darmin mengakui saat ini pelaksanaan B20 masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya disampaikan oleh PT Pertamina (Persero). Perusahaan pelat merah itu mengaku kekurangan pasokan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) atau bahan baku pembuatan biodiesel.

Darmin mengatakan, pemerintah akan mencermati persoalan yang dihadapi oleh seluruh pihak baik dari Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BBN) sebelum menerbitkan sanksi. Salah satunya, kata Darmin, dengan memeriksa dokumen jual beli yang terbit setelah 1 September 2018.

Hal itu lantaran denda yang menanti dinilai cukup berat yakni sebesar Rp 6.000 per liter. "Kami harus pelajari secara baik karena Rp 6.000 itu sama dengan harga barangnya itu sendiri," katanya.

Meski begitu, Darmin menegaskan, sanksi tetap akan ditegakkan bagi pihak yang gagal melakukan komitmen dan tugas dalam implementasi kewajiban penggunaan B20.

"Kalau tidak didenda, nanti dianggap tidak apa-apa," kata Darmin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement