EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik potensi baru yang bisa dilakukan perbankan syariah untuk mengembangkan bisnisnya. Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan, dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah mengatakan perbankan bisa menyasar sektor sosial untuk masuk dalam usaha.
Dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang perbankan syariah ada satu pasal yang menyebut beragam kegiatan usaha yang dapat dilakukan. Dalam pasal tersebut, tercantum 'kegiatan usaha lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan kegiatan sosial'.
Sementara dalam UU perbankan konvensional, bunyi 'kegiatan sosial' ini tidak ditemui. Deden melihat ini bisa jadi potensi pengembangan bisnis bank syariah yang baru. OJK memiliki harapan bahwa perbankan syariah ini lebih dari perbankan pada umumnya.
"Bisa menjadi socially responsible banking, dan ini memang harus kolaborasi beragam sektor," kata dia dalam Seminar Nasional Infobank di Jakarta, Rabu (26/9).
Deden mengatakan apabila dapat menghubungkan lembaga keuangan syariah dengan sisi sosial, bukan berarti tidak memperhatikan profit. Melainkan dapat dimanfaatkan bersama untuk menjadi pasar baru.
Saat ini, pangsa pasar perbankan syariah masih bertahan di 5,7 persen per Agustus 2018. Sisanya adalah perbankan konvensional. Konversi Bank NTB menjadi syariah, tambahnya, diperkirakan akan menyumbang persentase menjadi 5,8 persen di akhir tahun.
Potensi merambah ke sektor sosial diharapkan juga bisa menambah peran perbankan syariah di Indonesia. Selain itu, sebanyak 87 persen dari total populasi Indonesia adalah muslim. Sebanyak 60 persen diantaranya merupakan penduduk usia produktif. Sebanyak 45 persen diantaranya berusia 15-35 tahun.
"Tren saat ini, anak-anak muda itu sudah punya komunitas sosial, mereka lebih peduli pada lingkungan, peduli pada sekitar, potensi ini bisa disambut jika perbankan syariah memiliki wadahnya," kata dia.
Deden mengatakan hingga saat ini, OJK belum memiliki stimulus berupa kebijakan yang mengarah ke sana. Namun, OJK telah membentuk kerjasama untuk sosialisasi dan mendorong. Perbankan bisa ikut andil dalam rangka pencapaian SDG yang juga ranah sosial. Misalnya dalam rangka pengembangan wakaf, perbankan syariah dapat menyambutnya.
Menurut data State of The Global Islamic Economy Report 2017/2018, aset pasar keuangan syariah per 2016 yakni 2.202 miliar dolar AS. Potensi pada 2022 diperkirakan mencapai 3.783 miliar dolar AS jika pertumbuhan 9,4 persen per tahun.
Sementara untuk lanskap keuangan syariah Indonesia, OJK mencatat per Juli 2018, perbankan syariah menempati pangsa pasar 36,31 persen dengan total aset Rp 443,03 triliun. IKBN syariah 8,23 persen sebesar Rp 98,88 triliun dan pasar modal syariah 55,46 persen dengan Rp 676,65 triliun.
Secara total, aset keuangan syariah Indonesia, tidak termasuk saham syariah mencapai Rp 1.220,12 triliun. Sementara kapitalisasi saham syariah adalah Rp 3.518,4 triliun.