Kamis 27 Sep 2018 15:51 WIB

Kadin Inginkan Aturan Pajak yang Hambat Ekspor Ditiadakan

Penetapan pajak pertambahan nilai (PPN) di sejumlah sektor dinilai menghambat ekspor

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Kapal Kargo pengangkut kontainer komiditi ekspor (ilustrasi)
Foto: sustainabilityninja.com
Kapal Kargo pengangkut kontainer komiditi ekspor (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Dunia usaha terus meningkatkan keunggulan ekspor jasa di Indonesia untuk menghasilkan devisa. Namun, adanya penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinilai menghambat ekspor tersebut.

Ketua Lembaga Penelitian, Pengembangan, dan Pengkajian Ekonomi (LP3E) Kadin Indonesia Didik J Rachbini menyoroti Singapura yang tidak mempunyai industri sekuat Jepang namun mata uangnya stabil kuat. Sektor jasa menjadi salah satu unggulan negara itu.

Sementara di tanah air, kontribusi sektor industri pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2010 sebesar 22 persen dan terus mengalami penurunan. Pada kuartal II tahun ini, kontribusi industri pengolahan terhadap PDB turun menjadi 19,8 persen dari total PDB.

"Kita punya masalah ini, harusnya meningkatkan ekspor," katanya dalam acara diskusi publik dengan tema “Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Ekspor Jasa di Indonesia” di Menara Kadin, Kamis (27/9).

Namun Kementerian Keuangan menghambat ekspor jasa dengan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tarif 10 persen. Idealnya, agar ekspor jasa cepat tumbuh, pemerintah tidak membebani dengan pajak hanya karena adanya kekhawatir ekspor tidak terawasi dengan baik.

Ia pun mendorong agar pemerintah memberikan PPN tarif 0 persen kepada ekspor jasa yang potensial agar mampu menghasilkan devisa yang lebih banyak dan membuat dunia usaha maju. "Dunia usaha itu kan membayar pajak tapi pajak-pajak yang tidak perlu harus dikurangi," kata dia.

Ia menambahkan, ada banyak jenis jasa yang ekspornya positif diantaranya perjalanan, pariwisata dan tenaga kerja. Semua itu perlu didorong, termasuk jasa-jasa yang mempunyai keterampilan.

Menanggapi pengawasan dengan pajak, Kepala Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rustam Effendi mengatakan, pengawasan ekspor sektor jasa jauh lebih sulit dibandingkan pengawasan pada barang. Untuk barang, bisa dibuktikan dengan jelas karena adanya arus barang dari dalam negeri ke luar negeri. Sementara tidak dengan jasa

"Saat ini diproduksi saat yang bersamaan juga dikonsumsi. Sehingga cara pengawasannya dengan melihat adanya arus uang," ujarnya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement